Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DKPP Berhentikan XXX dari Jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus memberhentikan XXX dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah DKPP menyatakan XXX terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan.

DKPP Nilai Ada Pelanggaran Etik

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan XXX melanggar sejumlah prinsip etik penyelenggara pemilu. Prinsip tersebut mencakup integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum.

DKPP menilai XXX melakukan perjalanan ke sejumlah kota, termasuk Jakarta, Bandung, dan Bali, bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.

Majelis juga mempertimbangkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya interaksi fisik antara XXX dan perempuan tersebut. Interaksi itu antara lain berupa berpegangan tangan, berpelukan, dan berjoget bersama.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, rangkaian interaksi tersebut dinilai melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan.

“Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata,” kata Ratna.

Menurut Ratna, DKPP menilai hubungan tersebut dijalani secara sadar oleh XXX ketika yang bersangkutan masih terikat perkawinan yang sah.

Atas pertimbangan tersebut, DKPP menyatakan XXX melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP Beri Sanksi kepada Pejabat Bawaslu RI

Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni.

La Bayoni menjadi Teradu IV dalam perkara nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026.

DKPP menilai La Bayoni mengetahui adanya penerimaan uang sebesar Rp250 juta dari Pengadu yang berkaitan dengan dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Meskipun uang tersebut kemudian dikembalikan, DKPP menilai tindakan La Bayoni tidak menunjukkan penolakan sejak awal terhadap penerimaan uang tersebut.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, terdapat pula fakta penerimaan uang sebesar Rp50 juta yang dilakukan secara bertahap.

“Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan,” ujarnya.

DKPP kemudian menyatakan La Bayoni terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

DKPP Bacakan Putusan Tiga Perkara

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.

Dari jumlah tersebut, lima penyelenggara mendapat sanksi peringatan keras. Kemudian, dua penyelenggara mendapat peringatan keras terakhir dan satu penyelenggara diberhentikan dari jabatan ketua.

Sementara itu, delapan penyelenggara lainnya mendapat rehabilitasi nama baik karena dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Heddy didampingi anggota majelis, antara lain I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *