Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pelarian Erick Soedjasa Berakhir di Bandara Juanda, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar Diciduk Usai Pulang dari Singapura

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SURABAYA | RAYACOM

Pelarian Erick Soedjasa berakhir di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut pada Rabu (9/9/2026).

Penyidik menangkap Erick di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan setelah ia tiba dari Singapura. Erick menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 dan mendarat sekitar pukul 09.50 WIB.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menangkap Erick.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis.

Dalam operasi itu, Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan petugas Imigrasi. Setelah menangkap Erick, penyidik langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Erick Kabur ke Singapura

Polri menetapkan Erick sebagai tersangka pada 29 November 2023. Namun, Erick kemudian meninggalkan Indonesia dan bersembunyi di Singapura sehingga penyidik belum dapat memeriksa dirinya sebagai tersangka.

Karena itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erick. Divhubinter Polri kemudian berkoordinasi dengan Interpol hingga menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.

Selama Erick berada di Singapura, Polri terus memantau keberadaannya. Atase Kepolisian RI di Singapura juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melacak pergerakan tersangka.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika Erick kembali ke Indonesia. Penyidik menangkapnya sesaat setelah ia tiba di Bandara Juanda dari Singapura.

Erick Diduga Terima Rp4,62 Miliar

Kasus yang menjerat Erick berkaitan dengan PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak dalam penyediaan sistem verifikasi biometrik dan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Perkara itu bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022. Penyidik mencatat nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai sekitar Rp37,42 miliar.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Erick mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Erick juga diduga membantu mengatur pembagian fee dalam perkara tersebut.

Penyidik kemudian menduga Erick menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. Nilainya mencapai Rp4.621.604.368 atau sekitar Rp4,62 miliar.

Penyidik juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan pembayaran fee reseller pada periode 2018 hingga 2021. Dalam konstruksi penyidikan, terdapat enam pelanggan yang disebut bukan hasil pemasaran Michael, dengan total fee sekitar Rp10,38 miliar.

Bareskrim Bawa Erick ke Jakarta

Setelah menangkap Erick di Juanda, penyidik langsung membawanya ke Jakarta. Erick tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB pada malam yang sama.

Selanjutnya, penyidik membawa Erick ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Laporan terbaru juga menyebut penyidik menempatkan Erick di Rutan Bareskrim Polri.

Penangkapan Erick membuka kembali proses hukum dalam perkara tersebut. Sebelumnya, enam orang lain dalam perkara yang sama telah menjalani persidangan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Keenam orang tersebut yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Erick

Kini penyidik fokus memeriksa Erick sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ade Safri.

Dengan pemeriksaan tersebut, Bareskrim berupaya melanjutkan proses hukum terhadap Erick setelah penyidik menangkapnya usai bertahun-tahun berada di luar negeri.

Namun, status Erick tetap sebagai tersangka. Dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan penerimaan aliran dana Rp4,62 miliar masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *