Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Korupsi PT CCM, Kejagung Sita Barang Bukti dari Rumah Eks Kepala Daerah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (23/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara PT CCM pada periode 2013–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Kejagung Geledah Tiga Lokasi

Menurut Anang, penyidik mendatangi sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara. Salah satunya merupakan kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan. Tim juga mendatangi rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Anang belum mengungkap identitas pejabat yang rumahnya digeledah. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara maupun detail dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendalami perkara dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Karena itu, penggeledahan terhadap rumah mantan pejabat maupun kantor perusahaan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu.

Kejagung juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan hasil penyidikan.(hmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *