JAKARTA | rayacom.id
Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan BBM subsidi maupun BBM kompensasi, termasuk pemilik kendaraan mahal, bukan persoalan baru.
Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menilai pemerintah memang perlu memperbaiki ketepatan sasaran subsidi. Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pernyataan atau sindiran terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan mewah.
“Kalau memang pemerintah menganggap subsidi solar dan kompensasi Pertalite sudah sangat membebani APBN dan negara, maka yang dibutuhkan bukan sekadar mempermasalahkan mengapa mobil mahal masih mengisi BBM subsidi,” kata Sofyano.
Menurut dia, pemerintah perlu membuat keputusan yang tegas, jelas, terukur, dan memiliki dasar hukum mengenai kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi maupun kompensasi.
Aturan BBM Subsidi Harus Jelas
Sofyano menilai masyarakat tidak dapat sepenuhnya disalahkan jika membeli BBM yang secara aturan masih diperbolehkan bagi mereka.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan regulasi memiliki parameter yang jelas. Parameter tersebut dapat mencakup jenis kendaraan, kapasitas mesin, tujuan penggunaan, hingga kemampuan ekonomi pemilik kendaraan.
“Jangan sampai pemerintah mengatakan ‘tidak boleh’, tetapi aturan hukumnya belum mengatakan ‘dilarang’,” ujarnya.
Menurut Sofyano, jika pemerintah menilai aturan yang berlaku sudah tidak sesuai dengan tujuan kebijakan subsidi, regulasi tersebut harus diperbaiki.
Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna BBM.
Jangan Hanya Ukur dari Harga Mobil
Sofyano juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan harga kendaraan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan penerima subsidi.
Menurut dia, masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi memang memiliki kapasitas membayar pajak yang lebih besar. Karena itu, perubahan skema subsidi harus menggunakan parameter yang objektif dan transparan.
“Pemerintah harus membuat parameter yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai kebijakan subsidi harus mempertimbangkan aspek keadilan tanpa mengabaikan kemampuan negara dalam membiayai subsidi.
Subsidi Solar untuk Kegiatan Usaha
Persoalan BBM subsidi, lanjut Sofyano, juga tidak hanya berkaitan dengan kendaraan pribadi. Penggunaan solar subsidi untuk kendaraan yang menjalankan kegiatan usaha menjadi persoalan lain yang perlu dikaji.
Banyak kendaraan diesel digunakan untuk kegiatan komersial. Karena itu, pemerintah perlu melihat tujuan penggunaan BBM tersebut, bukan hanya jenis atau harga kendaraan.
“Kalau sebuah kendaraan digunakan untuk bisnis dengan tarif B to B dan menghasilkan keuntungan, maka pertanyaan kebijakannya bukan sekadar apakah kendaraannya mahal atau murah,” ujarnya.
Sofyano mempertanyakan alasan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan tetap memperoleh subsidi dengan selisih harga yang besar.
Namun, ia menilai pemerintah tetap dapat memberikan subsidi solar kepada sektor usaha tertentu jika kebijakan tersebut berkaitan dengan pengendalian harga barang, transportasi, atau inflasi.
Menurut dia, pemerintah perlu mengkaji besaran subsidi secara serius agar selisih antara harga subsidi dan harga keekonomian tidak terlalu besar.
Selisih Harga Bisa Picu Penyalahgunaan
Sofyano mengatakan selisih harga yang terlalu lebar dapat menciptakan insentif bagi masyarakat untuk mengejar BBM subsidi.
“Semakin besar selisihnya, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya,” katanya.
Karena itu, reformasi subsidi tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan. Pemerintah juga perlu menata struktur harga dan penerima subsidi secara bersamaan.
Selain itu, kualitas BBM juga menjadi bagian dari kebijakan yang perlu diperhatikan.
Jika BBM subsidi masih sesuai dengan spesifikasi kendaraan tertentu dan memiliki harga lebih murah, konsumen secara ekonomi akan cenderung memilih produk tersebut.
“Artinya, persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyalahkan konsumen,” ujar Sofyano.
Pemerintah Perlu Bangun Kebijakan Utuh
Sofyano menilai pemerintah perlu membangun kebijakan subsidi yang mencakup seluruh aspek. Aturan mengenai penerima, jenis kendaraan, tujuan penggunaan, besaran subsidi, kualitas BBM, pengawasan, dan sanksi harus saling terhubung.
Jika pemerintah sudah menetapkan larangan dan menemukan pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan.
Namun, menurut dia, pemerintah juga harus memastikan larangan tersebut memiliki dasar hukum dan sanksi yang jelas.
“Saya melihat pemerintah harus berani mengambil keputusan,” katanya.
Ia menilai reformasi subsidi tidak boleh berhenti sebagai wacana jika subsidi dan kompensasi memang dinilai semakin membebani keuangan negara.
Pemerintah, lanjut Sofyano, perlu menentukan kelompok yang berhak dan tidak berhak menerima subsidi serta menetapkan besaran subsidi yang sesuai.
Subsidi Energi Butuh Kepastian Hukum
Pada akhirnya, Sofyano menilai kebijakan energi bukan hanya persoalan harga murah atau mahal. Kebijakan tersebut juga menyangkut keadilan, kepastian hukum, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal.
“Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, bukan sekadar teguran,” tegasnya.
Menurut Sofyano, pemerintah harus mengambil langkah yang konsisten. Jika aturan perlu diubah, pemerintah harus mengubah regulasinya. Jika pelanggaran terjadi, penegakan hukum harus dilakukan.
“Dan jika subsidi harus dibatasi, batasi dengan kriteria yang jelas serta adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Sofyano. (hmi)