Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Penggeledahan Kanwil ATR/BPN Jatim Berlangsung 11 Jam, KPK Bawa Koper dan Kardus

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SURABAYA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan tersebut berlangsung hingga Kamis malam sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK melakukan penggeledahan sejak pagi. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik meninggalkan kantor sekitar pukul 21.00 WIB setelah menjalankan pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam.

Penyidik tampak membawa sejumlah koper dan kardus dari gedung. Namun, KPK belum merinci isi barang yang dibawa dari lokasi tersebut.

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.

“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.

KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan kemudian berlanjut dengan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.

Penggeledahan Berlanjut ke Jawa Timur

Sebelum menyasar Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK juga mengamankan amplop berisi uang yang diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto.

Budi mengatakan penyidik masih menghitung uang tersebut untuk mengetahui jumlah keseluruhannya. KPK kemudian melanjutkan penyidikan dengan menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis.

KPK Cari Alat Bukti Tambahan

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara.

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah OTT 14 September 2026. Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor dan rumah pihak yang terkait dengan penyidikan.

KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diperoleh dari Kanwil BPN Jawa Timur. Karena itu, isi koper dan kardus yang dibawa penyidik dari lokasi belum dapat dipastikan.

Budi menegaskan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik.

“Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” ujar Budi. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *