Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Hapus Celah Kartel, Kemenhaj Hentikan Lunas Tunda Ganti Haji Khusus

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini bertujuan menutup celah manipulasi antrean dan memastikan jamaah berangkat berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Menurut Dahnil, Kemenhaj mengambil langkah itu setelah mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan haji khusus.

Evaluasi tersebut menemukan celah yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Celah itu memungkinkan penggantian jamaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak mengikuti urutan nomor porsi.

Dahnil mengatakan Kemenhaj menemukan praktik yang berpotensi mengganggu keadilan antrean jamaah haji khusus.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujarnya.

Menurut Dahnil, mekanisme tersebut dapat membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mempercepat keberangkatan jamaah di luar urutan yang semestinya. Karena itu, Kemenhaj memilih menghapus mekanisme tersebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji khusus.

Kemenhaj juga menegaskan bahwa kesempatan keberangkatan harus mengacu pada nomor porsi. Dengan demikian, kemampuan finansial atau kesepakatan tertentu tidak boleh menentukan siapa yang berangkat lebih dahulu.

Dahnil menilai mekanisme penggantian dapat merugikan jamaah yang sudah menunggu sesuai nomor porsi. Sementara itu, jamaah lain yang belum masuk waktu keberangkatan bisa memperoleh kesempatan lebih cepat.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” tandasnya.

Karena itu, Kemenhaj memastikan pengisian kuota kosong tidak lagi mengikuti pilihan PIHK. Pemerintah akan mengacu pada urutan jamaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika jamaah haji khusus sudah melunasi biaya, tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan, PIHK tidak dapat langsung memilih jamaah pengganti. Sistem akan mengisi kesempatan tersebut berdasarkan urutan yang telah ditetapkan.

Dahnil menegaskan:

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya.”

Kemenhaj Tutup Ruang Jual Beli Antrean

Kemenhaj juga menargetkan sistem baru dapat mencegah perputaran kesempatan keberangkatan hanya di antara jamaah dari PIHK tertentu.

Apabila kuota kosong muncul, jamaah berikutnya yang memenuhi ketentuan akan memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan cara itu, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada jamaah sekaligus mempersempit ruang praktik rente.

Dahnil menegaskan pemerintah tidak ingin penyelenggaraan haji khusus menjadi ruang transaksi untuk mendapatkan posisi antrean.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jamaah terlindungi,” ujarnya.

Pengawasan PIHK Akan Diperkuat

Selanjutnya, Kemenhaj akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jamaah.

Pemerintah ingin seluruh PIHK menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemenhaj membangun tata kelola haji yang lebih transparan dan akuntabel.

Penghapusan lunas tunda ganti menjadi salah satu langkah Kemenhaj untuk memastikan hak jamaah tetap terlindungi. Pemerintah juga ingin seluruh proses keberangkatan berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu.

Dengan demikian, Kemenhaj berharap reformasi tata kelola haji khusus dapat memperkuat kepercayaan jamaah dan menutup celah jual beli antrean. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *