Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Putusan MK Diabaikan, Presiden Diminta Segera Copot Wamen yang Rangkap Komisaris BUMN

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memicu sorotan terhadap rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Transparency International Indonesia (TI Indonesia) mencatat sedikitnya 30 wakil menteri masih merangkap komisaris BUMN hingga akhir Juni 2026.

Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menertibkan rangkap jabatan tersebut. Mereka meminta pemerintah tidak menunggu batas masa penyesuaian yang ditetapkan MK.

MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025 mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. MK menyatakan keduanya tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang mendapat pembiayaan APBN atau APBD.

Putusan MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

Putusan tersebut juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun. Masa itu memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mengganti pejabat yang merangkap dengan figur yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara.

Namun, TI Indonesia menilai pemerintah belum menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam pemantauan hingga Juni 2026, masih terdapat 30 wakil menteri yang tercatat sebagai komisaris BUMN.

Bagus Pradana, Peneliti sekaligus Program Manager Divisi Ekonomi dan SDA TI Indonesia, mengatakan kondisi itu menunjukkan persoalan rangkap jabatan belum selesai.

“Rangkap jabatan dan politisasi kursi komisaris BUMN masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola perusahaan negara. Di tahun 2025 saja merujuk kami menemukan 33 wakil menteri dalam kabinet tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Setahun kemudian, berdasarkan pemantauan kami masih terdapat 30 wakil menteri yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN. Hanya berkurang 3 orang saja. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah penempatan tersebut benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan profesional BUMN, atau justru menjadi bagian dari distribusi kepentingan politik?”, jelas Bagus.

TI Indonesia sendiri mempublikasikan temuan bahwa 30 wakil menteri masih menjadi komisaris BUMN setelah larangan MK.

Komisaris BUMN Masih Bersinggungan dengan Kekuasaan

Koalisi juga menyoroti komposisi komisaris pada sejumlah BUMN strategis. Pemetaan CELIOS dan TI Indonesia terhadap 173 posisi komisaris di Pertamina, PLN, MIND ID, Telkom, serta sejumlah anak perusahaan menemukan 133 posisi atau 76,9 persen memiliki hubungan dengan jabatan publik, politik, relawan, sektor keamanan, aparat penegak hukum, atau keluarga politik.

Pertamina dan PLN menjadi sorotan utama.

Sebanyak 49 dari 54 posisi komisaris Pertamina atau 90,7 persen memiliki hubungan dengan lingkaran tersebut. Sementara itu, 31 dari 35 posisi komisaris PLN atau 88,6 persen juga memiliki hubungan serupa.

Koalisi turut menyoroti komisaris independen. Dari 49 posisi komisaris independen yang mereka petakan, 40 posisi atau 81,6 persen masih memiliki hubungan dengan pejabat publik, politik, sektor keamanan, aparat penegak hukum, atau keluarga politik.

Selain itu, 41 dari 173 posisi komisaris atau 23,7 persen memiliki irisan langsung dengan regulator atau lembaga pembuat kebijakan sektoral. Sebanyak 28 posisi lainnya atau 16,2 persen memiliki hubungan dengan TNI, intelijen, kepolisian, atau kejaksaan.

Rangkap Jabatan Dinilai Picu Konflik Kepentingan

Muhamad Saleh, Peneliti dan Program Manager Policy and Litigation CELIOS, menilai komposisi tersebut memperlihatkan persoalan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.

“Ketika pejabat yang membuat kebijakan, mengatur sektor, menerbitkan izin, atau mengelola anggaran sekaligus menjadi komisaris perusahaan yang terdampak kebijakannya, konflik kepentingan bukan lagi persoalan individual, tetapi sudah dilembagakan dalam tata kelola BUMN,” papar Saleh.

Menurut koalisi, persoalan tersebut semakin penting karena Pertamina, PLN, dan MIND ID mengelola sektor strategis. Ketiga BUMN itu juga berkaitan dengan subsidi energi, tarif listrik, pembangunan pembangkit, kontrak energi, hilirisasi mineral, hingga investasi energi terbarukan.

Karena itu, koalisi menilai kedekatan komisaris dengan pengambil kebijakan dapat memunculkan risiko konflik kepentingan. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi independensi pengawasan terhadap keputusan perusahaan.

Koalisi Minta Presiden Tidak Tunggu 2027

Saleh menegaskan masa penyesuaian dua tahun tidak seharusnya menjadi alasan untuk mempertahankan rangkap jabatan.

“Masa penyesuaian dua tahun bukan izin untuk terus merangkap sampai Agustus 2027. Waktu itu diberikan untuk melakukan pergantian dan menyeleksi komisaris profesional, bukan untuk mengangkat wakil menteri baru sebagai komisaris. Sejak Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, larangannya sudah jelas. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 hanya mempertegas kembali. Jadi, masalahnya bukan kekosongan hukum, tetapi tidak adanya kemauan Presiden untuk menjalankan putusan MK dan membersihkan konflik kepentingan di BUMN,” tegas Saleh.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memang memerintahkan penyesuaian jabatan rangkap paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. MK memberikan waktu tersebut agar pemerintah dapat mengganti pejabat rangkap dengan profesional yang memiliki keahlian.

Ombudsman Diminta Periksa Dugaan Maladministrasi

Dudy Agung Trisna, Peneliti Hukum dari Themis Indonesia, mendorong pemerintah segera menyelesaikan persoalan rangkap jabatan tersebut.

Ia juga menilai Ombudsman dapat memeriksa persoalan itu dari perspektif maladministrasi.

“Jika persoalan ini dibiarkan terus berulang, pelaporan kepada Ombudsman menjadi langkah yang patut ditempuh untuk meminta pemeriksaan dari perspektif maladministrasi. Ombudsman sebelumnya juga telah menemukan bahwa persoalan rangkap jabatan komisaris BUMN berkaitan dengan potensi konflik kepentingan, rangkap penghasilan, persoalan kompetensi, serta lemahnya akuntabilitas dalam proses penempatan komisaris. Karena itu, laporan kepada Ombudsman bukan semata-mata upaya untuk mempersoalkan individu tertentu, melainkan untuk meminta agar proses dan kebijakan penempatan komisaris BUMN diperiksa dari aspek kepatuhan, transparansi, akuntabilitas, dan potensi maladministrasi,” pungkas Dudy.

Lima Desakan Koalisi

Atas berbagai temuan tersebut, koalisi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, Presiden diminta segera memberhentikan seluruh wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris atau direksi BUMN. Koalisi juga meminta Presiden menghentikan pengangkatan baru sebelum masa penyesuaian berakhir pada 28 Agustus 2027.

Kedua, Ombudsman RI diminta melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, rangkap penghasilan, dan konflik kepentingan dalam penempatan wakil menteri, pejabat birokrasi, aparat, serta pembuat kebijakan sebagai komisaris BUMN.

Ketiga, koalisi meminta Ombudsman menerbitkan rekomendasi khusus untuk membersihkan konflik kepentingan di BUMN energi. Pemeriksaan terutama menyasar Pertamina, PLN, MIND ID, dan anak perusahaannya.

Keempat, koalisi meminta reformasi menyeluruh terhadap Danantara. Reformasi itu mencakup proses pemilihan komisaris dan direksi, larangan rangkap jabatan, afiliasi politik, serta keterbukaan honorarium, tantiem, fasilitas, kehadiran rapat, dan evaluasi kinerja.

Koalisi menegaskan Danantara tidak boleh berubah menjadi pusat baru pembagian jabatan atau tempat berlindung bagi konflik kepentingan di BUMN.

Kelima, pemerintah diminta memisahkan fungsi pembuat kebijakan, regulator, operator, dan pengawas perusahaan, terutama di sektor energi.

Dengan demikian, koalisi mendorong pemilihan komisaris BUMN berdasarkan kompetensi, integritas, independensi, dan ketersediaan waktu. Mereka menilai langkah tersebut penting agar pengawasan BUMN tidak tersandera jejaring kepentingan politik. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *