Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KLG Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Transjakarta Tegaskan Gratis

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA |  rayacom.id

Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta ditemukan ditawarkan melalui media sosial dengan harga mencapai Rp500 ribu.

Temuan tersebut beredar di media sosial pada Selasa (15/9/2026). Dalam unggahan itu, sebuah akun menawarkan KLG Transjakarta kepada masyarakat.

Penjual juga mencantumkan masa berlaku kartu. Kartu tersebut disebut dapat digunakan untuk layanan busway maupun JakLingko hingga 23 Desember 2026.

Unggahan itu turut menampilkan foto kartu dan alat pembaca kartu. Alat tersebut memperlihatkan status layanan gratis.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi dan penggunaan KLG. Sebab, kartu tersebut merupakan fasilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat tertentu.

Transjakarta Tegaskan KLG Gratis

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan masyarakat penerima manfaat tidak perlu membayar untuk memperoleh KLG.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan proses pendaftaran KLG tidak memungut biaya. Ia juga menegaskan masyarakat tidak boleh memperjualbelikan kartu tersebut.

“Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan,” kata Ayu dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Transjakarta juga mengecam pihak yang memanfaatkan fasilitas publik untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurut Ayu, KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikan.

“Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” ujarnya.

Pelanggar Terancam Blacklist Permanen

Transjakarta menyatakan akan menindak penyalahgunaan KLG. Pihak yang terbukti melanggar dapat menerima sanksi tegas.

Sanksi tersebut dapat berupa pemblokiran atau blacklist permanen. Transjakarta juga membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Ayu.

Transjakarta menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga prinsip keadilan dalam pelayanan transportasi publik.

Fasilitas KLG dirancang untuk membantu masyarakat yang berhak menerima layanan gratis. Karena itu, praktik jual beli kartu dapat merugikan kelompok penerima manfaat.

Warga Diminta Waspadai Jasa Berbayar

Transjakarta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan atau pengurusan KLG dengan meminta imbalan.

Masyarakat penerima manfaat tidak perlu menggunakan perantara berbayar untuk mendapatkan kartu tersebut.

Warga juga dapat melaporkan dugaan pungutan liar atau praktik jual beli KLG kepada Transjakarta.

Laporan dapat disampaikan melalui call center 1500-102. Masyarakat juga dapat menggunakan akun media sosial resmi Transjakarta atau menghubungi petugas di halte terdekat.

Temuan KLG yang ditawarkan Rp500 ribu menjadi perhatian terhadap pengawasan layanan transportasi publik. Transjakarta tidak hanya perlu menindak pihak yang terbukti menjual kartu.

Pengawasan juga perlu memastikan distribusi KLG berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat diterima masyarakat yang berhak.

Transjakarta menyatakan akan terus menjaga integritas dan transparansi layanan transportasi publik.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *