Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Bongkar Dugaan Fee Proyek 10 Persen, Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Penyidik kemudian menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

KPK Amankan 14 Orang

Dari 14 orang yang diamankan, enam orang KPK tangkap di Jakarta. Mereka terdiri atas Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian Bolmut Syarifuddin, Kepala BPKAD Bolmut Nul Hakim, asisten pribadi bupati Yosefus Kristawan, dan Sekretaris Bupati Ismail.

Selain itu, KPK mengamankan seorang pihak swasta berinisial RM alias Rommy di Manado.

Keterlibatan sejumlah pejabat tersebut membuat penyidik perlu mendalami hubungan masing-masing pihak dengan perkara yang menjerat Sirajudin. KPK juga masih menelusuri peran pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.

KPK Sita Uang Rp200 Juta

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total Rp200 juta. Penyidik menemukan uang tersebut di sejumlah lokasi berbeda.

Rinciannya, KPK menemukan Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta. Kemudian, penyidik menemukan Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin.

Sementara itu, Rp20 juta lainnya KPK temukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Sebaran uang tersebut menjadi salah satu bagian yang KPK dalami untuk mengonstruksi perkara. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang, hubungan pemberian dengan kewenangan para pihak, serta pihak yang diduga menerima atau memberikan uang tersebut.

KPK Dalami Dugaan Pemerasan

KPK menjerat Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan gratifikasi.

Dalam proses penyidikan, KPK akan mendalami konstruksi dugaan pemerasan, termasuk hubungan antara Sirajudin dan pihak-pihak yang turut diamankan dalam OTT.

Selain itu, penyidik akan menelusuri aliran dana serta komunikasi antarpihak untuk mengetahui kaitannya dengan perkara.

Sirajudin Ditahan Selama 20 Hari

Setelah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan.

KPK menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan tersebut menjadi tahap lanjutan setelah OTT yang berlangsung pada 21 September 2026.

Selanjutnya, KPK akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Penyidik juga masih dapat menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain atau keterlibatan pihak tambahan.

KPK masih harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui proses penyidikan hingga persidangan. Status dan kesalahan hukum para pihak juga akan ditentukan berdasarkan proses peradilan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *