Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Bongkar Dugaan Suap Summarecon ke ATR/BPN, Ternyata Bukan Pemberian Pertama

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang dari PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata bukan kali pertama.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kini menelusuri dugaan pemberian sebelumnya, selain transaksi Rp1,5 miliar yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” kata Budi.

KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta

Menurut KPK, penyidik menduga pernah terjadi pemberian uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB Summarecon.

Temuan itu menjadi perhatian karena transaksi tersebut terjadi beberapa bulan sebelum OTT KPK pada September 2026.

Selain dugaan pemberian Rp300 juta, penyidik juga mendalami transaksi Rp1,5 miliar yang menjadi bagian dari perkara OTT. KPK masih menelusuri pihak yang menerima uang, mekanisme pemberian, serta tujuan transaksi tersebut.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya berfokus pada transaksi yang terungkap saat OTT. KPK juga membuka kembali dugaan pemberian sebelumnya untuk melihat hubungan antartansaksi.

Pengurusan HGB Jadi Fokus Penyidikan

Perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut, muncul persoalan mengenai lahan yang disebut masih berkaitan dengan sengketa dan pemblokiran.

KPK menduga pihak perusahaan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang memiliki akses ke lingkungan ATR/BPN. Penyidik kemudian menelusuri peran perantara yang diduga menghubungkan pihak perusahaan dengan pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan dalam layanan pertanahan.

Penelusuran tersebut juga dapat membantu KPK memahami rangkaian komunikasi dan transaksi yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

KPK Telusuri Dugaan Peran Pihak Lain

Selain transaksi yang sudah terungkap, KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam proses pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya “struktur bayangan” yang memungkinkan pihak tertentu menjadi penghubung antara pemohon layanan dan pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan.

Namun, KPK masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, penyidik perlu membuktikan peran dan keterkaitan setiap pihak berdasarkan alat bukti yang mereka kumpulkan.

Dugaan Suap Tak Hanya Rp1,5 Miliar

Dugaan pemberian Rp300 juta membuat penyidikan tidak hanya berfokus pada transaksi Rp1,5 miliar yang terungkap dalam OTT.

Kini, KPK menelusuri apakah pemberian sebelumnya memiliki pola yang sama. Penyidik juga mencari tahu pihak yang meminta atau mengarahkan pemberian, penerima uang, serta tujuan transaksi.

Selanjutnya, KPK menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menerima atau menikmati uang tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya KPK mengurai perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara OTT terkait lingkungan ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.

KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut. Pemanggilan saksi dan penelusuran aliran uang terus berlangsung untuk memperjelas konstruksi perkara.

Temuan mengenai dugaan pemberian Rp300 juta pada Maret 2026 juga menjadi bagian dari penelusuran tersebut. Penyidik kini perlu memastikan apakah transaksi itu berdiri sendiri atau berkaitan dengan rangkaian pemberian lain dalam pengurusan HGB.

Hasil penyidikan dan alat bukti yang KPK kumpulkan akan menentukan keterkaitan masing-masing transaksi serta pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *