Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK NU Demo di KPK, Desak Usut Tuntas Suap HGB dan Copot Nusron Wahid

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Massa yang mengatasnamakan kader dan elemen Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak KPK mengusut tuntas dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Mereka juga menyuarakan tuntutan agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dicopot dari jabatannya.

Aksi berlangsung di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi. Peserta mengenakan kaus putih bertuliskan KPK NU dengan atribut hijau.

Massa membawa sejumlah spanduk dan poster. Beberapa di antaranya memuat tulisan “Merusak Marwah NU”, “Malu Gus Segera Mundur”, “Malu Senior Segera Mundur”, serta seruan pemberantasan politik uang dan korupsi.

Massa Soroti Kasus HGB Summarecon

Kasus dugaan suap HGB Summarecon menjadi salah satu isu utama dalam aksi tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain itu, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Meski demikian, penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak otomatis menjadikan Nusron sebagai tersangka. KPK sebelumnya menyatakan masih mendalami keterkaitan Nusron dalam penyidikan tersebut.

Singgung Marwah Nahdlatul Ulama

Dalam orasinya, KH Khosim dari Majalengka mengingatkan sejarah perjuangan para pendiri Nahdlatul Ulama.

Ia meminta organisasi yang didirikan para ulama tersebut tidak tercampur dengan kepentingan politik praktis maupun kepentingan materi.

“Kami keluarga NU dari Jawa Barat datang ke Jakarta karena para pendiri NU mendirikan tatanan organisasi bukan untuk sekadar hura-hura. Tetapi NU saat ini, ketika pimpinan utamanya, sudah diincar oleh para anasir,” kata KH Khosim.

Ia juga menyinggung dinamika internal NU serta proses pemilihan di tingkat Muktamar. Menurut dia, kepentingan segelintir elite birokrasi tidak seharusnya memengaruhi marwah organisasi.

Dalam orasi tersebut, nama sejumlah pendiri NU seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Bisri Syansuri, dan KH Wahab Hasbullah turut disebut.

Massa Minta Nusron Mundur

Orator lainnya secara terbuka menyoroti posisi Nusron Wahid.

Mereka mengatakan aksi tersebut bukan bertujuan membuka aib organisasi, melainkan menyampaikan keresahan terkait citra dan marwah NU.

“Kami hadir hari ini bukan untuk gagah-gagahan, melainkan menyuarakan ketidakrelaan atas hancurnya marwah kebesaran Nahdlatul Ulama, khususnya Ahlussunnah wal Jama’ah,” ujar salah satu orator.

Massa juga menyinggung keberadaan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) yang beranggotakan para kiai sepuh. Mereka meminta para elite tidak menggunakan nama dan marwah para ulama untuk kepentingan tertentu.

Selain menyampaikan tuntutan melalui orasi, peserta aksi sempat melakukan sujud bersama di depan Gedung Merah Putih KPK.

Aksi tersebut diikuti sejumlah elemen yang disebut berasal dari lingkungan NU, termasuk Fatayat, Muslimat, Ansor, serta aktivis muda NU.

KPK Masih Dalami Perkara

Aksi KPK NU berlangsung ketika KPK masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap HGB Summarecon.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.

Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap tersebut.

Dengan demikian, tuntutan massa agar Nusron dicopot merupakan sikap peserta aksi. Proses hukum terhadap perkara HGB Summarecon tetap berada dalam kewenangan KPK dan masih berjalan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *