Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara di Jakarta

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan kegiatan tersebut. Tim KPK bergerak di sejumlah lokasi pada Senin (21/9/2026).

“Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim mengamankan 14 orang dalam OTT tersebut. KPK menangkap Sirajudin bersama empat orang lainnya di Jakarta.

“Lima orang diamankan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara,” ucap Budi.

Selain di Jakarta, tim KPK mengamankan delapan orang di Sulawesi Utara dan satu orang di Gorontalo. Mereka terdiri atas kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek PUTR

Selanjutnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Budi menyebut salah satu proyek yang masuk dalam penyelidikan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan. KPK menduga terdapat pemberian uang kepada penyelenggara negara dari proyek tersebut.

Karena itu, penyidik masih mendalami proyek dan pihak-pihak yang terlibat. KPK akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah pimpinan melakukan ekspose perkara.

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Tim menemukan uang tersebut di sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Namun, KPK belum menyampaikan jumlah pasti uang yang mereka sita.

Sementara itu, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Ketentuan tersebut mengacu pada hukum acara pidana.

KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah memeriksa seluruh pihak yang terjaring OTT dan mengumpulkan informasi terkait perkara.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *