Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skandal Penyadapan 4 Jenderal, Dasco Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR mengawal perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya.

Dasco menugaskan komisi yang membidangi hukum tersebut untuk memantau proses hukum secara berkala. Ia juga meminta kepolisian menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kepolisian sudah menangani kasus tersebut. Karena itu, DPR menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

“Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dasco Buka Peluang Percepatan RUU Penyadapan

Selain menyoroti proses hukum, Dasco juga menanggapi wacana percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Menurutnya, DPR belum bisa mengambil keputusan karena saat ini masih memasuki masa reses. Namun, pihaknya akan melihat perkembangan situasi setelah masa persidangan kembali berlangsung.

Dasco menyebut DPR akan mempertimbangkan kemungkinan mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan bahwa DPR akan mendorong pembahasan RUU Penyadapan setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset. Rancangan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penyadapan ilegal.

Empat Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menyeret empat perwira tinggi Polri. Mereka terdiri atas mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak. Targetnya tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Mereka diduga melakukan tindakan tersebut tanpa verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya. Praktik itu berlangsung dalam periode 2025–2026.

Dalam perkembangan perkara, polisi telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Mabes Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Penyidik turut menggunakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Kini, proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut terus berjalan di kepolisian. Di sisi lain, DPR melalui Komisi III akan memantau perkembangan perkara sekaligus mempertimbangkan dinamika pembahasan RUU Penyadapan.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *