Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Telusuri Penggunaan Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB ATR/BPN

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri penggunaan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik tidak hanya menelusuri asal uang tersebut. KPK juga mendalami pihak yang menguasai dan menggunakan uang itu.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik mendalami informasi mengenai penggunaan uang tersebut. Salah satu informasi berkaitan dengan kegiatan organisasi dan kepentingan pribadi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

“Apakah itu memang benar informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW (Nusron Wahid), itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

KPK Telusuri Pengguna Rp106,3 Miliar

Taufik menegaskan penyidik masih akan mencari pihak yang menggunakan uang tersebut.

Menurut dia, penelusuran itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB.

“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” katanya.

KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara yang sedang dikembangkan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menyebut empat tersangka, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.

Namun, penyebutan tersebut tidak otomatis menjadikan Nusron sebagai tersangka.

KPK Ungkap Sejumlah Aliran Uang

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap sejumlah transaksi yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga terdapat uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar disebut disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga mengungkap penerimaan tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang terdeteksi dalam mutasi rekening Arif. Penyidik masih mendalami penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.

Dugaan Keterkaitan Nusron Masih Didalami

Nama Nusron muncul dalam pengembangan perkara karena KPK sedang menelusuri informasi mengenai penggunaan uang Rp106,3 miliar.

KPK belum menyatakan bahwa Nusron menerima atau menggunakan uang tersebut. Penyidik masih memverifikasi informasi melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Karena itu, dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi atau kepentingan pribadi Nusron masih membutuhkan pembuktian.

Penyidik Telusuri Pengguna Akhir

Penelusuran terhadap uang Rp106,3 miliar menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Penyidik perlu mengungkap pihak yang menyerahkan, mengumpulkan, menerima, dan menggunakan uang tersebut.

KPK juga terus mencari bukti tambahan untuk memperjelas hubungan antara para tersangka dan aliran dana.

Sejauh ini, KPK memastikan uang Rp106,3 miliar menjadi barang bukti perkara. Penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan aliran dana kepada pihak tertentu masih harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *