JAKARTA | RAYACOM
Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pemberian uang saku dan fasilitas perjalanan dinas bagi jajaran direksi serta komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mempertanyakan dasar hukum pemberian fasilitas tersebut. Ia juga meminta Kejaksaan Agung memeriksa dugaan penggunaan dana yang menjadi sorotan.
Menurut Uchok, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mereka soroti mencatat uang saku sebesar USD96.300. Selain itu, terdapat uang perjalanan dinas sebesar USD57.000.
CBA Pertanyakan Dasar Hukum
Uchok menilai dasar pemberian uang saku dan perjalanan dinas tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Ia menyoroti mekanisme penetapan fasilitas bagi direksi dan komisaris Bank Mandiri.
“Payung hukumnya sangat lemah sehingga perlu diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Segera lakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris,” ujar Uchok kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Ia juga menyoroti Keputusan Dewan Komisaris Bank Mandiri Nomor KEP.KOM/03/2022 tanggal 30 September 2022.
Keputusan tersebut mengatur tunjangan, fasilitas, dan benefit bagi komisaris serta direksi. Namun, menurut Uchok, aturan itu perlu dikaji lebih jauh.
“Masak yang membuat payung hukumnya adalah keputusan komisaris,” kata Uchok.
Besaran Fasilitas Turut Disorot
Uchok juga meminta Kejaksaan Agung memeriksa besaran fasilitas yang diterima masing-masing kelompok pejabat.
Menurut dia, Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama mendapat uang saku perjalanan dinas sebesar USD300. Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama juga disebut mendapat nominal yang sama.
Sementara itu, direksi dan komisaris lainnya disebut menerima USD250.
Untuk uang perjalanan dinas, Uchok menyebut Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama mendapat USD1.000. Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama juga disebut memperoleh nominal yang sama.
Adapun direksi dan komisaris lainnya disebut menerima USD750.
CBA meminta rincian tersebut diperiksa. Pemeriksaan, kata Uchok, diperlukan untuk memastikan dasar pemberian dan pertanggungjawaban dana tersebut.
CBA Desak Kejagung Lakukan Pemeriksaan
Uchok menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh fasilitas memiliki dasar hukum dan prosedur yang sesuai.
Hal itu terutama perlu diperiksa jika pemberian fasilitas tersebut berkaitan dengan keuangan negara.
Uchok bahkan melontarkan tudingan keras terhadap praktik yang dia soroti.
“Ini jelas dugaan perampokan uang negara melalui Bank Mandiri yang elegan. Tidak pakai topeng, tidak pakai senjata, cukup tulis di keputusan internal, masuk ke rekening,” ujar Uchok.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Uchok dan belum menjadi kesimpulan hukum.
CBA juga mendesak Kejaksaan Agung menelusuri potensi kerugian negara yang mereka soroti. Nilainya disebut mencapai USD96.300 untuk uang saku dan USD57.000 untuk perjalanan dinas.
Bank Mandiri Belum Beri Penjelasan
Sampai berita ini dipublikasikan, Bank Mandiri belum memberikan penjelasan terkait sorotan tersebut.
Bank Mandiri perlu menjelaskan dasar pemberian uang saku dan perjalanan dinas tersebut. Penjelasan juga diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas itu masuk dalam remunerasi dan benefit direksi serta komisaris.
Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban dan pencatatan fasilitas tersebut juga perlu diperjelas.
Kejelasan tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah keputusan dewan komisaris telah mengikuti tata kelola dan prosedur internal perusahaan.
Dengan demikian, pemeriksaan lebih lanjut dapat memastikan status pemberian fasilitas tersebut. Termasuk, apakah terdapat pelanggaran atau potensi kerugian negara seperti yang diduga CBA.(fin)