Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dukcapil DKI Perketat Pendataan WNA, Data Disandingkan dengan Imigrasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA |  RAYACOM

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperketat pendataan warga negara asing (WNA) di Ibu Kota. Langkah ini dilakukan dengan memadankan data WNA dalam administrasi kependudukan dengan data keimigrasian.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu mengatakan pemadanan data menjadi salah satu peran Dukcapil dalam pengawasan orang asing. Dukcapil juga memverifikasi alamat tempat tinggal dan memantau perubahan status kependudukan WNA.

“Dukcapil mempunyai beberapa peran. Sekurang-kurangnya, kami melakukan pemadanan data WNA yang tinggal di Jakarta dengan data yang ada di Imigrasi,” ujar Denny, Jumat (11/9/2026).

Pendataan WNA Disandingkan dengan Data Imigrasi

Denny menjelaskan Dukcapil menjalankan fungsi tersebut sebagai salah satu lapisan pengawasan orang asing. Sementara itu, Imigrasi tetap memegang kewenangan dalam pengawasan dan penindakan terhadap orang asing sesuai ranah keimigrasian.

Selain mencocokkan data, petugas Dukcapil memeriksa alamat domisili WNA. Petugas juga memantau perubahan status kependudukan agar data administrasi tetap sesuai dengan kondisi di lapangan.

Karena itu, penguatan pendataan tidak hanya mengandalkan pencocokan data. Dukcapil juga turun langsung untuk memastikan dokumen dan alamat WNA tercatat secara administratif.

Namun, Denny menegaskan Dukcapil hanya mengelola administrasi WNA yang memiliki status legal.

“Dukcapil mengelola WNA yang legal. Sementara itu, pengawasan terhadap WNA ilegal bukan kewenangan kami,” tegasnya.

WNA Pemegang KITAS Wajib Mengurus SKTT

Dukcapil DKI juga mendukung kerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Salah satu bentuk dukungan itu berupa penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

WNA pemegang KITAS perlu melaporkan tempat tinggalnya kepada Dukcapil untuk memperoleh SKTT. Ketentuan tersebut membantu pemerintah daerah mencatat alamat dan keberadaan WNA secara administratif.

Selain itu, Dukcapil rutin memberikan pembinaan administrasi kepada WNA. Petugas mendatangi perusahaan dan lembaga pendidikan yang mempekerjakan atau menampung WNA.

Denny menyebut petugas melakukan kegiatan tersebut sekitar lima hingga tujuh kali dalam setahun.

“Kami mendatangi perusahaan dan lembaga pendidikan yang mempekerjakan orang asing. Kami mengecek SKTT dan membantu jika mereka mengalami kendala dalam pengurusannya,” tutur Denny.

Dukcapil Perkuat Pengawasan Administrasi WNA

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Dukcapil memastikan administrasi WNA tetap tertib. Pemadanan data, verifikasi alamat, dan pemeriksaan dokumen membantu pemerintah memperoleh data kependudukan yang lebih akurat.

Di sisi lain, Dukcapil tidak mengambil alih kewenangan Imigrasi. Penanganan WNA ilegal tetap menjadi ranah Imigrasi.

Dengan demikian, pendataan WNA di Jakarta berjalan melalui koordinasi antarlembaga. Dukcapil fokus pada administrasi kependudukan, sedangkan Imigrasi menangani aspek keimigrasian dan penindakan terhadap WNA ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *