JAKARTA | rayacom.id
Pendidikan inklusif dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan anak penyandang disabilitas. Sejumlah sekolah inklusi masih menghadapi keterbatasan layanan, sarana, prasarana, serta dukungan bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta pendidikan inklusif tidak hanya menjadi status administratif sekolah. Menurutnya, sekolah inklusi harus mampu memberikan layanan sesuai hak dan kebutuhan setiap anak.
Purnamasidi menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan. Agenda tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Layanan Pendidikan Jangan Bergantung Jumlah Anak
Purnamasidi menyoroti pola penyediaan layanan bagi anak penyandang disabilitas di sekolah umum. Menurut dia, layanan tertentu masih bergantung pada jumlah peserta didik penyandang disabilitas di sekolah tersebut.
Dengan pola itu, sekolah cenderung menyiapkan layanan ketika jumlah anak dianggap memenuhi persyaratan tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan hak pendidikan anak.
“Sekolah inklusi itu kan nama tanpa fakta. Jadi kita ini masih melihat jumlah berapa anak-anak kita yang disabilitas di sekolah itu. Baru kemudian kita layan,” ujar Purnamasidi.
Padahal, setiap anak memiliki kebutuhan yang berbeda. Ada anak yang membutuhkan pendampingan khusus. Anak lainnya membutuhkan metode belajar, aksesibilitas, atau sarana pendukung tertentu.
Karena itu, layanan pendidikan semestinya tidak hanya mengacu pada jumlah peserta didik. Sekolah perlu melihat kebutuhan setiap anak sejak awal.
Anak Disabilitas Berisiko Kembali ke SLB
Purnamasidi juga menyoroti kondisi ketika sekolah umum belum mampu menyediakan layanan yang dibutuhkan. Anak penyandang disabilitas akhirnya dapat kembali diarahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian. Sebab, lokasi SLB tidak selalu dekat dengan tempat tinggal peserta didik.
“Semuanya akhirnya kembali ke SLB. Yang secara prasarana, secara lokasi, segala macam pun sangat jauh dari lokasi anak-anak kita,” katanya.
Situasi itu menunjukkan perlunya penguatan sistem pendidikan inklusif. Sekolah umum harus memiliki kesiapan untuk menerima dan melayani peserta didik dengan beragam kebutuhan.
RUU Sisdiknas Perlu Perkuat Hak Anak
Karena itu, Purnamasidi mendorong perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pemenuhan layanan harus berangkat dari hak dan kebutuhan anak.
Dengan pendekatan tersebut, sekolah inklusi tidak cukup hanya memiliki label. Sekolah juga perlu menyiapkan fasilitas, tenaga pendidik, metode pembelajaran, serta dukungan yang sesuai.
Masukan dari Komisi Nasional Disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, dan berbagai komunitas juga dinilai penting. Aspirasi tersebut disampaikan dalam RDPU Komisi X DPR RI.
Selanjutnya, berbagai masukan itu akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur pendidikan secara umum, tetapi juga memperkuat akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas.
Purnamasidi menegaskan, Komisi X DPR akan mempertimbangkan berbagai aspirasi dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Tujuannya adalah membangun sistem pendidikan yang dapat memberikan layanan kepada seluruh peserta didik. Dengan demikian, pendidikan inklusif tidak berhenti sebagai label sekolah.
Sekolah inklusi diharapkan mampu menghadirkan fasilitas, tenaga pendidik, dan layanan pembelajaran yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai kebutuhannya. (hmi)