JAKARTA | rayacom.id
Komisi II DPR RI mulai menyiapkan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Komisi II menargetkan pembahasan RUU tersebut dimulai sebelum masa reses pada 9 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pembentukan Panja akan menjadi ruang untuk membahas berbagai usulan terkait revisi UU Pemilu. Salah satunya ialah wacana pasangan calon presiden mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.
“Kalau komisi mengikuti keputusan MK 0 persen (presidential threshold) dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi,” kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Jadi pastinya ada ruang batas koalisi agar peserta tidak hanya dua calon saja,” lanjutnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Usulan Dua Fraksi Dibahas di Panja
Dede mengatakan Komisi II belum menentukan bentuk akhir aturan mengenai dukungan calon presiden. Menurutnya, Panja akan membahas seluruh opsi sebelum DPR menetapkan rumusan dalam RUU Pemilu.
“Soal berapa banyak nanti dalam pembahasan Panja,” ujar Dede.
Dengan demikian, usulan minimal dua fraksi masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan. Komisi II belum menetapkan ketentuan tersebut sebagai aturan baru.
Dede juga mengatakan Komisi II ingin mencegah terbentuknya koalisi yang terlalu besar dalam pencalonan presiden. Menurutnya, pembahasan aturan baru perlu mempertimbangkan komposisi peserta pemilu.
Komisi II Targetkan Pembahasan Sebelum Reses
Selain membahas mekanisme pencalonan presiden, Komisi II akan mengkaji berbagai materi dalam revisi UU Pemilu.
Dede memastikan RUU Pemilu menjadi salah satu agenda prioritas Komisi II. Karena itu, komisi menargetkan pembahasan awal berlangsung sebelum masa reses DPR pada 9 Oktober.
“Insyaallah, sebelum reses kita mulai. Ya itu salah satu prioritas,” kata Dede.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan segera membentuk Panja RUU Pemilu.
Menurut Rifqi, pembentukan Panja dapat berlangsung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Panja kemudian membahas materi revisi UU Pemilu yang muncul dari berbagai masukan dan pembahasan sebelumnya.
Surya Paloh Ungkap Wacana Dua Fraksi
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya masukan agar pasangan calon presiden mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh.
Paloh tidak menyebut pihak yang mengusulkan mekanisme tersebut. Namun, ia menilai wacana itu dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam penyusunan aturan pemilu.
Menurut Paloh, dukungan dari dua fraksi tetap dapat memiliki basis suara yang besar apabila DPR juga menetapkan parliamentary threshold pada angka tertentu.
Panja Bahas Materi Revisi UU Pemilu
Rifqi mengatakan Panja akan membahas berbagai materi yang masuk dalam revisi UU Pemilu. Pembahasan tersebut juga akan mempertimbangkan hasil komunikasi dan masukan dari berbagai pihak.
Komisi II sebelumnya juga menyatakan proses revisi UU Pemilu terus menyerap aspirasi publik, termasuk masukan dari partai politik nonparlemen.
Selanjutnya, Panja akan menjadi forum untuk merumuskan berbagai materi yang nantinya masuk dalam RUU Pemilu.
Pembahasan tersebut akan menentukan bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan aturan pemilu setelah putusan MK menghapus presidential threshold. (fin)