JAKARTA | rayacom.id
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Senin (21/9/2026).
Perkara tersebut antara lain mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Kini, perkara itu memasuki tahap pemeriksaan di MK.
Namun, proses tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD). Lembaga itu mempertanyakan dasar kewenangan MK memeriksa kembali perkara yang berkaitan dengan Pemilu 2024 setelah proses pemilu berlangsung sekitar dua tahun.
LAPD Soroti Batas Kewenangan MK
Direktur Eksekutif LAPD Kaka Suminta mengatakan, registrasi perkara oleh MK tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai kewenangan lembaga tersebut.
Menurut Kaka, proses persidangan perlu melihat lebih dahulu objek sengketa, tenggang waktu, kedudukan hukum pemohon, serta dasar kewenangan MK.
“PMK 1/2026 adalah procedural opener—pembuka pintu prosedural. Yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” kata Kaka kepada Harian Merdeka, Rabu (23/9/2026).
PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Kaka menilai aturan tersebut perlu dibedakan dari dasar kewenangan substantif MK. Menurut dia, aturan prosedural membuka mekanisme pemeriksaan, tetapi tidak serta-merta memperluas kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
Sidang Perdana Belum Menjawab Persoalan Yurisdiksi
Kaka menjelaskan, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum perkara masuk ke pemeriksaan substansi.
Pertama, PMK 1/2026 membuka prosedur penanganan perkara. Kedua, MK akan memeriksa apakah permohonan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
Jika perkara memenuhi persyaratan, pemeriksaan dapat berlanjut pada pokok perkara dan pembuktian.
Karena itu, Kaka mengingatkan agar sidang perdana tidak langsung dimaknai sebagai pernyataan MK bahwa lembaga tersebut telah berwenang mengadili PHPU 2024 yang diajukan pada 2026.
“Sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu,” ujarnya.
Menurut Kaka, persidangan justru menjadi ruang untuk menguji persoalan hukum dan konstitusional yang muncul dalam perkara tersebut.
LAPD Pertanyakan Objek Sengketa
LAPD mencatat sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu mendapat jawaban selama proses persidangan.
Salah satunya menyangkut objek sengketa yang sebenarnya diperiksa MK. LAPD juga mempertanyakan dasar kewenangan MK memeriksa PHPU 2024 yang baru diajukan pada 2026.
Selain itu, hubungan antara syarat calon dan perselisihan hasil Pemilu juga perlu diperjelas.
Kaka menilai ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan PHPU perlu mendapat perhatian. Hal yang sama berlaku terhadap posisi PMK 1/2026 dalam membuka mekanisme pemeriksaan perkara tersebut.
“Jika terdapat persoalan hukum mengenai syarat calon, forum hukum mana yang tepat untuk memeriksanya?” kata Kaka.
Ia juga mempertanyakan konsekuensi hukum apabila dalil yang diajukan pemohon nantinya dinyatakan terbukti.
“Jika terbukti, apa akibat hukum yang secara sah dapat diberikan MK?” lanjutnya.
LAPD Tidak Nilai Gugatan Gibran
Kaka menegaskan LAPD tidak mengambil posisi mengenai benar atau salahnya gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Menurut dia, fokus LAPD berada pada batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi konstitusional.
“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah,” tegas Kaka.
“Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” sambungnya.
Kaka mengatakan setiap dugaan pelanggaran hukum perlu memiliki forum penyelesaian yang tepat. Namun, tidak semua persoalan hukum dapat diperiksa oleh setiap lembaga peradilan.
“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat. Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” katanya.
Pantau Potensi Preseden Putusan MK
LAPD menyatakan akan terus memantau proses perkara tersebut. Fokus pemantauan mencakup yurisdiksi MK, objek sengketa, tenggang waktu, hubungan antara syarat calon dan hasil Pemilu, serta kemungkinan akibat hukum dari putusan.
Menurut Kaka, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu perkara atau satu nama. Putusan MK nantinya dapat menjadi rujukan dalam melihat batas kewenangan peradilan konstitusi ketika persoalan Pemilu kembali diajukan setelah tahapan Pemilu berakhir.
Dengan demikian, persidangan telah dimulai. Namun, pertanyaan mengenai yurisdiksi, objek sengketa, dan dasar kewenangan MK masih menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.(hmi)