Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Suap HGB Bogor Dikaitkan dengan Reforma Agraria, Menteri Nusron DidESak Mundur

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan.

Syahganda menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Ia juga melihat adanya persoalan tanggung jawab politik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Dasar hukum memang ada proses, tapi di luar hukum itu ada namanya moral politik,” kata Syahganda, Rabu (23/9/2026).

Menurut Syahganda, perkara tersebut muncul ketika pemerintah Presiden Prabowo Subianto tengah mendorong agenda penataan penguasaan lahan dan reforma agraria.

Syahganda Soroti Agenda Reforma Agraria

Syahganda mengaitkan kasus dugaan suap HGB dengan agenda reforma agraria pemerintahan Prabowo.

Ia menilai persoalan di ATR/BPN dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap program pemerintah di bidang agraria.

“Jadi masalah ini telah mencelakai program inti Presiden. Jadi bukan nunggu hukum,” ujarnya.

Selain proses hukum, Syahganda meminta pejabat terkait mempertimbangkan tanggung jawab politik. Ia menilai seorang menteri perlu mengambil sikap ketika persoalan serius terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

Dorong Nusron Ambil Tanggung Jawab Politik

Syahganda secara khusus menyoroti posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia berpendapat Nusron perlu mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab politik.

“Seorang menteri harus gentlemen. Jangan dia membuat Presiden pasang perisai terhadap dirinya,” kata Syahganda.

Namun, KPK hingga kini belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyebut pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Karena itu, pernyataan mengenai pengunduran diri tersebut merupakan pandangan Syahganda. Status hukum Nusron tetap berbeda dengan delapan orang yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

KPK menduga empat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik.

KPK juga masih menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan proses follow the money dilakukan untuk mengetahui apakah aliran dana berhenti pada para tersangka atau mengarah kepada pihak lain.

KPK Ungkap Aliran Uang Rp1,5 Miliar

Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK menyebut uang itu diserahkan pada 27 Agustus 2026. Setelah menerima uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN serta kantor Summarecon.

KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Nusron Hormati Proses Hukum

Di tengah penyidikan tersebut, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penyidikan.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan KPK, Nusron belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap HGB tersebut.

Karena itu, tuntutan agar Nusron mundur merupakan sikap politik Syahganda. Sementara proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan di KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *