Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Arbi Muslim Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Jika Dikabulkan, Wapres Bisa Kosong?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Di tengah proses persidangan, Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan konsekuensi apabila MK mengabulkan permohonan tersebut.

Muslim Soroti Kemungkinan Kekosongan Wapres

Muslim berpendapat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap dapat berjalan apabila dalam suatu keadaan jabatan Wakil Presiden kosong.

“Meski nantinya MK mengabulkan gugatan Denny dan kawan-kawan yang kini sedang disidangkan, bahkan jika dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto,” kata Muslim kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Muslim kemudian merujuk pada sejumlah periode dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ketika jabatan Wakil Presiden pernah tidak terisi.

Ia menyinggung pengunduran diri Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden pada 1956. Muslim juga mengaitkannya dengan masa transisi setelah Presiden Soeharto berhenti pada 21 Mei 1998 dan B.J. Habibie menggantikannya sebagai Presiden.

Namun, konstitusi Indonesia saat ini memiliki mekanisme khusus untuk mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong.

UUD 1945 Atur Pengisian Jabatan Wapres

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.

Ketentuan tersebut menyatakan MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan. MPR kemudian memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, konstitusi mengenal kondisi ketika jabatan Wakil Presiden kosong. Namun, UUD 1945 sekaligus menyediakan mekanisme untuk mengisi posisi tersebut.

Ketentuan ini berbeda dengan anggapan bahwa kekosongan jabatan Wakil Presiden dapat berlangsung tanpa batas waktu.

Pemohon Minta MPR Pilih Wapres Baru

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon tidak hanya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden Pemilu 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Selanjutnya, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Mereka merujuk mekanisme dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Akan tetapi, permintaan tersebut masih menjadi bagian dari petitum pemohon. MK belum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.

MK Masih Periksa Perkara Syarat Pendidikan

MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada 21 September 2026. Dalam persidangan berikutnya pada 23 September, MK mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, KPU dalam persidangan mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpandangan permohonan itu berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Karena itu, konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran maupun jabatan Wakil Presiden belum dapat dipastikan sebelum MK menyelesaikan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *