Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tok! DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. DPR mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan setiap fraksi atas pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Para legislator kemudian menyetujui pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Dengan demikian, DPR menuntaskan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah.

UU Reforma Agraria Atur Sejumlah Ketentuan

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama. Baleg kemudian membawa hasil pembahasan tersebut ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan akhir.

Dalam pembahasan itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria membahas berbagai materi terkait pengaturan reforma agraria.

Salah satu materi yang muncul dalam pembahasan ialah pembentukan lembaga khusus untuk menjalankan agenda reforma agraria. Baleg juga menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Selain itu, pembahasan RUU mencakup penataan agraria dan penyelesaian konflik pertanahan. Pemerintah dan DPR juga membahas ketentuan mengenai kelembagaan serta pendanaan.

Pembahasan RUU Libatkan Ratusan DIM

Dalam proses pembahasan, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Panja kemudian membahas DIM tersebut bersama pemerintah sebagai bagian dari penyusunan materi RUU.

Selanjutnya, Baleg dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat pertama dalam rapat kerja pada Senin (21/9/2026). Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi DPR untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke rapat paripurna.

Setelah itu, DPR menggelar Rapat Paripurna ke-6 pada Selasa (22/9/2026). Forum tersebut kemudian menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan tersebut, pemerintah dan DPR memiliki dasar hukum baru untuk menjalankan agenda reforma agraria. Adapun pelaksanaan aturan tersebut selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang telah disahkan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *