Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

UU Reforma Agraria Disahkan, Anas Sebut Jadi Batu Pijak Koreksi Ketimpangan Tanah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Pengesahan tersebut mendapat perhatian dari Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum.

Anas menilai UU Reforma Agraria dapat menjadi pijakan untuk memperkuat keadilan sosial dan membenahi tata kelola pertanahan di Indonesia.

“Boleh dibilang, UU ini sangat sentral. Bahkan, secara ekonomi politik menjadi UU terbaik dan terpenting untuk periode sekarang,” kata Anas kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.

Anas Soroti Ketimpangan Penguasaan Tanah

Menurut Anas, kebijakan pertanahan tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak. Pemerintah juga perlu memperhatikan transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, Anas melihat UU Reforma Agraria sebagai salah satu pijakan untuk menangani ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

“Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan keterangan DPR bahwa UU Reforma Agraria diarahkan untuk memperkuat penanganan konflik agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Redistribusi Tanah Perlu Diperkuat

Anas juga mendorong penguatan program redistribusi tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

Ia menilai redistribusi tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Program tersebut, menurutnya, harus memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

“Program redistribusi kepada kalangan ‘tuna lahan’ harus digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan,” tegas Anas.

Selain redistribusi, Anas menilai reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas. Kebijakan tersebut juga menyangkut akses masyarakat terhadap lahan dan ruang hidup.

Anas: Reforma Agraria Bagian dari Nilai Pancasila

Anas menilai reforma agraria tidak semestinya dipandang sebagai gagasan yang hanya berkaitan dengan ideologi tertentu.

Menurut dia, reforma agraria dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjalankan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila.

“Reforma Agraria adalah tindakan Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana bagi keadilan bagi rakyat,” katanya.

Ia kemudian menegaskan bahwa reforma agraria tidak sekadar membahas pembagian tanah.

“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif,” tuturnya.

Menurut Anas, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap lahan, ruang hidup, dan kesempatan menjalani kehidupan yang layak.

“Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya,” demikian Anas.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *