Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Gerbang Tani Siap Kawal Implementasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

DPR RI resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyambut pengesahan tersebut.

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad menilai UU Pengaturan Reforma Agraria membawa harapan baru bagi penataan agraria di Indonesia. Ia juga menyatakan Gerbang Tani siap mengawal pelaksanaan aturan tersebut.

Pengesahan RUU berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.

Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Agraria

Idham mengatakan UU tersebut dapat menjadi instrumen untuk menangani ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Menurut dia, persoalan tersebut selama ini berdampak pada petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

“Kelahiran Undang-Undang ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat. Ini merupakan instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun,” ujar Idham.

Ia juga menilai aturan baru tersebut memberi dasar hukum untuk mengevaluasi kebijakan pertanahan masa lalu.

Menurut Idham, kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian ketika berdampak pada masyarakat dan memicu konflik agraria.

UU Reforma Agraria Atur Kelembagaan Khusus

Gerbang Tani juga menyoroti mandat pembentukan kelembagaan khusus untuk menjalankan reforma agraria.

Sebelumnya, Baleg DPR menjelaskan RUU tersebut memuat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga itu dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Idham menilai pembentukan lembaga tersebut dapat membantu mengintegrasikan pelaksanaan reforma agraria.

“Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik agraria tersandera oleh ego sektoral kementerian dan lembaga. Kewenangan yang terfragmentasi membuat rakyat dipingpong dari satu meja ke meja lain tanpa kepastian,” katanya.

Ia berharap kelembagaan baru dapat memperjelas koordinasi pemerintah dalam menangani konflik dan redistribusi tanah.

Gerbang Tani Siap Kawal Implementasi

Setelah pengesahan UU, Gerbang Tani menyatakan akan mengawal implementasinya. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah segera menyusun aturan pelaksana.

Idham berharap Presiden segera merealisasikan pembentukan kelembagaan khusus sesuai mandat UU. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan aturan dapat berjalan di lapangan.

“Dengan dimandatkannya kelembagaan khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini adalah terobosan kelembagaan yang luar biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan Gerbang Tani akan terus bersama petani dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan reforma agraria.

Gerbang Tani berharap implementasi UU tersebut dapat mendukung penyelesaian konflik agraria dan penataan penguasaan tanah. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *