Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Wacana Capres Didukung Dua Fraksi, Pengamat Soroti Kontender Pilpres 2029

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dua fraksi di DPR mulai menjadi perhatian menjelang Pilpres 2029.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan. Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyebut mekanisme dua fraksi dapat menjaga jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit.

Namun, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, melihat persoalan tersebut dari sisi berbeda.

Menurut Arifki, pembahasan tidak cukup hanya melihat apakah syarat dukungan dua fraksi tergolong ringan atau berat. Dampaknya terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029 juga perlu diperhatikan.

Pengamat Soroti Dampak Syarat Dua Fraksi

Arifki mengingatkan agar penghapusan presidential threshold tidak diikuti mekanisme baru yang kembali membatasi jumlah kandidat.

“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki.

Menurut dia, syarat dukungan minimal dua fraksi memang berbeda secara teknis dengan presidential threshold. Namun, perbedaan bentuk aturan tidak otomatis membuat dampaknya terhadap kompetisi menjadi berbeda.

“Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.

Sejumlah Nama Mulai Dibicarakan

Arifki menilai mekanisme pencalonan akan berpengaruh terhadap sejumlah figur yang mulai diperbincangkan menuju Pilpres 2029.

Nama tersebut antara lain Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Arifki, popularitas dan basis dukungan publik tidak otomatis membuat seorang figur dapat maju sebagai pasangan calon. Mereka tetap membutuhkan dukungan partai politik sesuai mekanisme pencalonan yang berlaku.

“Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas. Persoalannya adalah siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.

Ia mencontohkan Demokrat. Jika syarat dukungan minimal dua fraksi diterapkan, partai tersebut perlu membangun kerja sama dengan partai lain apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.

Tiket Pencalonan Jadi Persoalan

Arifki mengatakan figur dengan dukungan publik tetap membutuhkan kendaraan politik untuk mengikuti pemilu.

“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pencalonan menentukan siapa saja yang dapat masuk dalam daftar kandidat sebelum pemilih memberikan suara.

“Rakyat memang memilih presiden secara langsung. Tetapi sebelum rakyat menentukan pilihan, ada proses yang menentukan siapa saja yang boleh masuk ke surat suara. Jangan sampai jumlah kontender sudah berkurang sebelum rakyat memberikan suara,” katanya.

Arifki kemudian mengibaratkan mekanisme pencalonan sebagai pintu masuk sebuah pertandingan.

“Rakyat menentukan siapa yang menang. Tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” ujar Arifki.

Jangan Munculkan Pembatasan Baru

Karena itu, Arifki meminta pembahasan aturan pencalonan tidak berhenti pada perubahan bentuk threshold.

Menurutnya, penghapusan presidential threshold perlu diikuti mekanisme yang tetap memberikan ruang kompetisi dalam Pilpres 2029.

“Jangan sampai threshold dihapus di depan, tetapi kemudian muncul threshold baru di belakang. Ukurannya sederhana: setelah aturan baru dibuat, apakah semakin banyak figur yang punya kesempatan masuk gelanggang atau justru semakin sedikit?” kata Arifki.

Ia tetap menilai partai politik memiliki peran penting dalam proses pencalonan. Namun, mekanisme tersebut juga perlu mempertimbangkan ruang pilihan bagi pemilih.

“Jangan sampai kita menghapus presidential threshold, tetapi pada saat yang sama memangkas jumlah kontender Pilpres 2029. Karena kalau pemainnya semakin sedikit, pilihan rakyat juga ikut semakin sempit,” pungkas Arifki.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *