Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Cek SPBU di Malang, Kapolres Peringatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun BBM

Bagikan: Facebook X WhatsApp

MALANG | rayacom.id

Polres Malang mengecek ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Malang, Minggu (18/10/2026) malam. Hasil pemeriksaan menunjukkan stok Pertalite tersedia di seluruh SPBU yang menjadi sasaran pengecekan.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan bersama Pemerintah Kabupaten Malang dan Pertamina. Langkah ini bertujuan mengantisipasi antrean panjang sekaligus mencegah pembelian BBM secara berlebihan akibat kepanikan.

Stok Pertalite Tersedia di Sejumlah SPBU

Petugas memeriksa ketersediaan BBM di beberapa SPBU, termasuk wilayah Kepanjen dan Pakisaji. Di SPBU 54.651.11, Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen, petugas mencatat stok Pertalite sebanyak 5.000 liter.

Selain itu, SPBU tersebut memiliki stok Solar 2.000 liter, Pertamax 2.000 liter, dan Pertamina Dex 1.400 liter.

Sementara itu, pengecekan di wilayah Pakisaji mencatat stok Pertalite di SPBU Pepen mencapai 15.854 liter. Adapun SPBU Pakisaji memiliki persediaan 22.499 liter.

Petugas juga mencatat stok Pertalite sebanyak 8.212 liter di SPBU Genengan. Data tersebut menjadi gambaran ketersediaan BBM di lokasi yang diperiksa saat kegiatan berlangsung.

Kapolres Imbau Warga Tidak Panic Buying

Rulian mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan. Ia mengingatkan warga agar tidak terpancing kepanikan karena pembelian berlebihan dapat memperpanjang antrean.

Selain mengganggu kelancaran pelayanan, perilaku tersebut juga berpotensi menyulitkan warga lain yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.

Kapolres Malang turut memperingatkan pihak yang melakukan penimbunan atau penyelewengan BBM. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan penimbunan atau penyelewengan BBM, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Rulian, Senin (19/10/2026). (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *