Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dua Anggota DPRD Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi APBD Jatim

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pelapor mengadukan dua anggota DPRD berinisial SW dan SP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/10/2026). Mereka menduga kedua anggota dewan tersebut menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

SW merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, SP bertugas di DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Pelapor juga meminta KPK mengawasi laporan serupa yang sebelumnya mereka sampaikan kepada Polda Jawa Timur. Mereka berharap KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap penanganan laporan tersebut.

Advokat ITSLaw, Safira Widyawati, S.H., mewakili Achmad Shuhaeb dalam pengaduan itu. Safira menjelaskan, kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK bertujuan menyampaikan pengaduan baru sekaligus meminta pengawasan terhadap laporan di kepolisian.

“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.

Menurut Safira, pengawasan penggunaan APBD sangat penting. Pemerintah daerah perlu mengarahkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia juga mengutip pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak. Keduanya, menurut Safira, mengingatkan pentingnya penggunaan anggaran daerah secara tepat sasaran.

Pelapor Soroti Dokumen Narasumber

Dalam pengaduan itu, pelapor menyoroti peran SP sebagai narasumber kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur.

Safira menyebut SW kerap mengundang SP sejak 2024. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Pelapor juga mempersoalkan dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) milik SP. Dokumen itu digunakan untuk memenuhi administrasi pencairan anggaran kegiatan.

Menurut pelapor, CV tersebut mencantumkan gelar akademik yang mereka duga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Atas dasar itu, pelapor meminta KPK memeriksa dokumen dan informasi yang mereka serahkan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan keabsahan gelar akademik serta kesesuaian administrasi kegiatan dengan ketentuan penggunaan APBD.

“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkas Safira.

Minta KPK Supervisi Laporan di Polda Jatim

Selain mengadukan SW dan SP, pelapor meminta KPK mengawasi penanganan laporan mereka di Polda Jawa Timur.

Mereka berharap supervisi dan monitoring tersebut mendorong proses penanganan laporan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, pengaduan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Pihak berwenang perlu memeriksa bukti dan menguji setiap dugaan sesuai ketentuan hukum.

Redaksi juga perlu meminta tanggapan SW dan SP agar pemberitaan memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan posisi mereka. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *