JAKARTA | rayacom.id
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta DPR dan pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, pembahasan tidak perlu menunggu hingga tenggat dua tahun dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dave menegaskan, DPR dan pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK secara serius dan bertanggung jawab. Revisi ini penting untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Dave menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK. Sementara itu, Kementerian Hukum mulai mengkaji putusan tersebut.
Karena itu, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif. Komisi I juga akan mendorong koordinasi dengan Kementerian Hukum.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Dave dalam keterangan media di Jakarta, Sabtu (24/10/2026), sebagaimana dikutip dari DPR.
Dave Dorong Pembahasan Masuk Prolegnas Prioritas
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, batas waktu dua tahun bukan alasan untuk menunda pembahasan revisi. DPR dan pemerintah perlu memulai proses legislasi tanpa menunggu tenggat mendekat.
Dave mengatakan Komisi I akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Koordinasi itu mencakup pembahasan revisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” ujarnya.
Menurut Dave, langkah tersebut dapat membantu DPR dan pemerintah menyusun perubahan undang-undang secara terarah. Prosesnya juga perlu melibatkan masyarakat agar aturan baru menjawab kebutuhan hukum secara adil.
Revisi Perjelas Batas Tindak Pidana Militer dan Umum
Dave menilai revisi UU Peradilan Militer harus memperjelas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan itu perlu mengikuti putusan MK.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan, akuntabilitas, dan profesionalisme prajurit TNI. Ketentuan yang jelas akan membantu aparat menentukan forum peradilan sesuai jenis perkara.
Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, Dave meminta pembentuk undang-undang menetapkan aturan yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan tersebut juga harus melindungi hak korban dan seluruh pihak dalam proses hukum.
Selain itu, revisi perlu memperjelas batas kewenangan setiap lingkungan peradilan. Menurut Dave, kejelasan itu penting untuk menjaga kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Ia menegaskan peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, pembentuk undang-undang perlu menyesuaikan yurisdiksinya dengan putusan MK.
MK Minta Perubahan UU Peradilan Militer
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK meminta pembentuk undang-undang memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan juga harus mengatur batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, MK menyoroti penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Pembentuk undang-undang juga perlu mengatur pengadilan militer pertempuran dan menyesuaikan ketentuan hukum acara yang diperlukan.
Putusan ini menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun revisi UU Peradilan Militer. Keduanya perlu memastikan aturan baru memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum. (fin)