JAKARTA | rayacom.id
Lembaga Analisis dan Pemantauan Demokrasi (LAPD) Indonesia menyoroti proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang berjalan bersamaan dengan persiapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032.
Direktur Eksekutif LAPD Indonesia, Kaka Suminta, mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi Pemilu 2029. Menurut LAPD, Indonesia perlu menyiapkan aturan baru dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
LAPD Soroti Penyelesaian Draf UU Pemilu
Dalam catatan kritis tertanggal 9 Oktober 2026, LAPD menyebut Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada 29 September 2026.
Namun, penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU masih menargetkan penyelesaian pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.
Kaka Suminta menilai keterbukaan dokumen menjadi kunci dalam proses revisi UU Pemilu. Masyarakat perlu memperoleh akses yang memadai agar dapat mengawasi pembahasan secara bermakna.
Menurut LAPD, partisipasi publik tidak cukup melalui konsultasi formal. Pembentuk undang-undang juga perlu menyediakan dokumen, waktu yang cukup untuk mengkaji materi, dan kesempatan menyampaikan masukan.
LAPD turut menekankan pentingnya tanggapan terhadap masukan masyarakat. Langkah tersebut dapat membantu publik menilai sejauh mana pembentuk undang-undang mempertimbangkan aspirasi yang masuk.
Seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2027–2032 Jadi Sorotan
LAPD juga menyoroti persiapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk periode 2027–2032.
Dalam catatannya, LAPD menyatakan belum menemukan pengumuman resmi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu pada sumber resmi yang mereka periksa hingga 9 Oktober 2026.
Meski demikian, temuan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. LAPD mengaitkan persoalan ini dengan berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu periode 2022–2027 pada April 2027.
Menurut LAPD, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai jadwal dan mekanisme seleksi. Proses tersebut juga harus menjamin independensi serta integritas calon penyelenggara pemilu.
LAPD Ingatkan Risiko Ketidakpastian Hukum
LAPD menilai keterlambatan revisi UU Pemilu dan persiapan seleksi penyelenggara dapat memicu ketidakpastian hukum. Risiko tersebut perlu mendapat perhatian karena penyelenggara pemilu harus menyiapkan Pemilu 2029 berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, LAPD mendesak DPR membuka sejumlah dokumen kepada publik. Dokumen tersebut meliputi Naskah Akademik, draf RUU, agenda rapat, risalah rapat, dan matriks perubahan UU Pemilu.
LAPD juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu. Selain itu, pemerintah perlu memastikan proses seleksi berjalan secara independen dan berintegritas.
LAPD mengingatkan dua risiko dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pertama, proses legislasi dapat berjalan terlalu lambat. Kedua, tekanan waktu dapat mendorong pembahasan berlangsung terburu-buru.
Revisi UU Pemilu dan Seleksi Penyelenggara Harus Selaras
LAPD memandang revisi UU Pemilu dan seleksi anggota KPU serta Bawaslu sebagai bagian dari satu rangkaian transisi demokrasi.
Menurut lembaga tersebut, pemerintah dan DPR tidak cukup hanya mengejar penyelesaian aturan sesuai jadwal. Keduanya juga perlu menjamin transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum.
LAPD berharap proses legislasi dan seleksi penyelenggara berjalan selaras. Dengan demikian, persiapan Pemilu 2029 dapat berlangsung dengan landasan hukum yang jelas serta penyelenggara yang independen dan berintegritas.(fin)