Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Periksa Empat Saksi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada Rabu (28/10/2026), penyidik memeriksa empat saksi, termasuk Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana darurat bencana. Penyidik juga menelusuri mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran DSP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain Agus Riyanto, KPK memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka ialah aparatur sipil negara (ASN) BNPB Kastelia Medina, serta Analis Kebencanaan Ahli Madya yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB, Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.

KPK Telusuri Mekanisme Pengadaan Dana Bencana

Sehari sebelumnya, Selasa (27/10/2026), penyidik KPK memeriksa Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

KPK juga mendalami status kepegawaian dua tersangka, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga. Keduanya diketahui merupakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rustian dimintai keterangan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP. Penyidik turut mendalami proses penunjukan PPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai proses pengambilan keputusan, penunjukan penyedia, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran kebencanaan.

KPK Telah Menetapkan Lima Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

Bima Setiawan disebut sebagai tenaga ahli yang memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kepala BNPB Suharyanto. Sementara itu, Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli di lingkungan Kepala BNPB.

Tersangka lainnya, Gabriel Purwaka Sigit, menjabat sebagai kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Adapun Syifa Nrika Ghifarin berasal dari pihak swasta, sedangkan Gery Prasetiawan merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan selama periode 2024–2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan praktik suap dalam penentuan perusahaan penyedia. Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan juga diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan.

Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

Penyidik turut mendalami dugaan aliran dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut. Selain itu, KPK menelusuri dugaan permintaan imbalan atau fee kepada penyedia untuk mendapatkan paket pengadaan, serta dugaan pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dana Siap Pakai untuk Penanganan Darurat

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk bencana alam. Penggunaannya harus memungkinkan kebutuhan mendesak terpenuhi dengan cepat, sekaligus tetap mengikuti ketentuan pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Dalam naskah perkara ini, penggunaan dana tersebut antara lain dikaitkan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Sumatera.

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana kebencanaan menjadi perhatian karena anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Jika dugaan korupsi terbukti, penyimpangan anggaran berpotensi mengganggu efektivitas pengadaan barang dan jasa serta pemenuhan kebutuhan penanganan darurat.

Karena itu, penyidikan perlu mengungkap aliran dana, proses penunjukan penyedia, dan pertanggungjawaban anggaran secara transparan.

KPK masih mendalami keterangan para saksi dan dokumen yang telah diperoleh. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri dugaan aliran uang dalam pengadaan Dana Siap Pakai BNPB.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *