Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Warga Legok Terhambat Pemblokiran Tanah, Bagaimana Nasib Sertifikasi dan Tol Serbaraja?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | rayacom.id

Persoalan klaim aset bekas KNIL yang diajukan TNI AD melalui Kodam Jaya/Jayakarta di Kabupaten Tangerang terus membelit hak keperdataan warga. Di tengah persoalan tersebut, muncul pertanyaan mengenai perbedaan proses pembebasan lahan Jalan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja) dengan pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat.

Pasalnya, proses pembebasan lahan untuk proyek Tol Serbaraja dikabarkan tetap berjalan. Sementara itu, permohonan sertifikat tanah warga di sejumlah wilayah Kecamatan Legok justru tertahan akibat pemblokiran administrasi.

Pemblokiran tersebut merujuk pada Surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 tentang Permohonan Pemblokiran Persertipikatan terhadap Aset Tanah Milik TNI AD.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, klaim aset tersebut tercatat dalam IKN/SIMAK BMN pada dua objek utama, yakni:

  • Objek pertama seluas sekitar 955,36 hektare: No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, Register 30506052.
  • Objek kedua seluas sekitar 436,56 hektare: No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, Register 30506050.

Delapan Desa di Legok Terdampak Pemblokiran

Dampak pemblokiran terutama dirasakan warga pada objek pertama yang mencakup delapan desa di Kecamatan Legok.

Wilayah tersebut meliputi Desa Serdang Wetan sekitar 80 hektare, Rancagong 190 hektare, Legok 7,7 hektare, Babakan 1,3 hektare, Palasari 352 hektare, Kemuning 122 hektare, Caringin 122 hektare, dan Cirarab 0,36 hektare.

Akibat kebijakan tersebut, sedikitnya 58 permohonan sertifikat tanah warga tertahan secara administratif. Padahal, menurut informasi yang disampaikan dalam persoalan ini, masyarakat masih menguasai secara fisik bidang tanah yang mereka ajukan.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah mereka.

Kantah Tangerang dan Kanwil BPN Banten Beri Tanggapan

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Hermawan, S.E., M.H., yang baru dilantik, menyatakan akan mempelajari persoalan hukum tersebut terlebih dahulu.

“Nanti saya pelajari dulu pak seperti apa permasalahannya,” kata Hermawan singkat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN ATR Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menilai persoalan pencatatan aset membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten kota ada tetapi mengingat aset ini dicatat di level pusat maka memang sebaiknya langkah koordinasi antar KL. Saya akan update laporan lagi ke pimpinan,” ujar Harison.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri status pencatatan aset sekaligus mencari penyelesaian atas permohonan sertifikasi warga.

DPR RI Sebut Belum Terima Laporan Tindak Lanjut RDP

Persoalan ini juga mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (20/8/2026), pihak parlemen menyayangkan belum adanya laporan perkembangan dari pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan pemerintah belum menyampaikan laporan tindak lanjut hasil rapat tersebut.

“Belum ada laporan. Kan mestinya pemerintah melaporkan,” ujar Dede Yusuf.

Karena itu, perkembangan penyelesaian persoalan tersebut masih menjadi perhatian DPR, terutama terkait kepastian hak masyarakat atas tanah yang terdampak pemblokiran.

Akademisi Desak BPN Jaga Independensi

Akademisi Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) sekaligus Direktur Eksekutif KPN, Miftahul Adib, mengkritik langkah pemblokiran sertifikat tanah warga. Ia menilai BPN harus menjaga independensi dan menguji dasar hukum setiap permohonan pemblokiran.

“Sangat ironis. SHM itu produk sah yang diterbitkan BPN sendiri. Bagaimana mungkin produk sah diblokir begitu saja hanya karena ada surat permohonan? BPN harus punya kemandirian dan integritas sebagai lembaga negara. Jangan mentang-mentang pemohonnya lembaga militer, lalu permohonan pemblokiran langsung dilaksanakan tanpa menguji keabsahan klaimnya,” tegas Adib.

Selain itu, Adib mendesak DPR RI dan pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“DPR RI juga jangan cuma ‘omon-omon’. DPR harus menunjukkan political will konkrit dengan mendorong masalah ini langsung ke Presiden agar Kodam tidak memaksakan klaim lahan yang belum jelas legalitasnya. BPN juga harus didesak segera membuka blokir atas tanah warga yang sudah mengantongi alas hak SHM sah,” tambahnya.

Pembebasan Lahan Tol Serbaraja Jadi Sorotan

Wilayah Legok yang terdampak pemblokiran juga menjadi bagian dari kawasan perlintasan proyek Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja). Jalan tol sepanjang sekitar 39,4 kilometer tersebut dikembangkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Trans Bumi Serbaraja, anak perusahaan Sinar Mas Land.

Proyek dengan nilai investasi triliunan rupiah itu terbagi dalam tiga seksi pembangunan.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai proses pembebasan lahan untuk proyek tol. Warga mempertanyakan mengapa pembebasan lahan proyek tersebut dikabarkan tetap dapat berjalan, sedangkan permohonan sertifikasi tanah perorangan di wilayah Legok masih tertahan.

Warga pun mendesak pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI segera mengambil langkah penyelesaian. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak masyarakat atas tanah yang mereka kuasai.

Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dasar klaim aset, mekanisme pemblokiran, serta status bidang tanah yang masuk dalam rencana pembangunan Tol Serbaraja. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *