JAKARTA | rayacom.id
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan desa memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan nasional. Pemerintah kini mendorong desa menjadi subjek pembangunan yang mampu mengembangkan potensi lokal sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Yandri, desa tidak boleh hanya menjadi penerima program pemerintah. Sebaliknya, pemerintah desa perlu terlibat aktif dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kondisi dan keunggulan wilayahnya.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto. Agenda itu menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk memperkuat pemerataan ekonomi serta mengatasi kemiskinan.
“Desa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi subjek, bukan lagi menjadi objek,” ujar Yandri dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Kemendes PDT Jalankan 12 Aksi Bangun Desa
Yandri menjelaskan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerjemahkan arah kebijakan tersebut melalui program 12 Aksi Bangun Desa. Program ini menjadi kerangka untuk mendorong pembangunan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan setiap wilayah.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai setiap desa memiliki tantangan yang berbeda. Karena itu, pemerintah tidak bisa menerapkan pola pembangunan yang seragam di seluruh wilayah.
Persoalan sumber daya manusia, kemiskinan, ekonomi lokal, dan tata kelola pemerintahan membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu, desa juga perlu memperkuat kemampuan menghadapi perubahan zaman.
“Kami di Kemendes menerjemahkan Asta Cita ke-6 ini bersama Pak Wamen, Pak Sekjen, Pak Dirjen, Pak Kaban, sampai ke level staf, kemudian kita juga membangun kerja sama Octahelix; ada dunia usaha, kampus, ormas dan lain sebagainya. Kami turunkan dari Asta Cita ke-6 itu menjadi 12 Aksi Bangun Desa,” tegas Yandri.
Pemetaan 75.266 Desa Jadi Dasar Kebijakan
Kemendes PDT juga menggunakan 12 Aksi Bangun Desa untuk memetakan kondisi desa berdasarkan tingkat perkembangannya. Pemetaan tersebut membantu pemerintah menentukan arah kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Yandri menyebut Indonesia memiliki 75.266 desa dengan status perkembangan yang beragam. Status tersebut meliputi desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal.
“Nah inilah titik fokus kita sebenarnya. Dari 12 Aksi Bangun Desa kita teropong desa-desa yang jumlahnya 75.266 dengan berbagai status. Ada desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan sangat tertinggal,” terangnya.
Melalui pemetaan itu, pemerintah dapat mengarahkan program secara lebih tepat sasaran. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya mengejar keseragaman program, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan setiap desa.
Potensi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Yandri menegaskan, 12 Aksi Bangun Desa bukan sekadar kumpulan program pemerintah. Kemendes PDT menggunakan kerangka tersebut untuk menghubungkan pembangunan dengan potensi lokal dan memperkuat ekonomi berbasis sumber daya desa.
Menurut dia, pemerintah perlu mengenali keunggulan setiap wilayah sebelum menentukan bentuk intervensi. Pendekatan ini bertujuan agar program pembangunan tidak memaksakan kegiatan yang tidak sesuai dengan potensi setempat.
“Jadi dari 12 Aksi Bangun Desa ini kami lihat bagaimana potensi desa itu tepat sasaran. Kami akan melihat gerakan ekonomi dari desa itu, dengan sumber yang berasal dari desa itu sendiri. Tidak dipaksakan kalau bukan potensinya,” pungkasnya. (hmi)