Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejari Lebak Tunggu Rincian BPK, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Berlanjut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | rayacom.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak masih mendalami dugaan korupsi kelebihan pembayaran sekitar Rp11 miliar pada sejumlah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Banten.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembalian dana yang dilaporkan baru mencapai sekitar Rp200 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, S.H., M.H., mengatakan pihaknya terus memproses perkara secara bertahap. Kejari memprioritaskan paket pekerjaan dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran terbesar.

“Dari temuan BPK TA 2023–2024, Kejari Lebak telah menerbitkan dua perintah penyelidikan yang mendalami paket-paket bernilai paling besar terlebih dahulu, mengingat penanganannya terbagi dalam beberapa paket pengerjaan,” ujar Yudhit.

Kejari Lebak Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Yudhit menjelaskan, tim telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penanganan perkara juga melibatkan paket pekerjaan dengan penyedia atau kontraktor yang berbeda.

Kejari Lebak kini menunggu rincian teknis dari BPK untuk mendalami dugaan kelebihan pembayaran tersebut. Menurut Yudhit, pihaknya telah dua kali mengirim surat kepada BPK dan berencana kembali menyampaikan surat tindak lanjut.

“Kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk PPK. Pihak penyedia (kontraktor) juga berbeda-beda di tiap paket. Saat ini kami telah bersurat sebanyak dua kali ke BPK untuk meminta rincian serta poin-poin mendasar dari kelebihan bayar tersebut. Bulan ini kami layangkan kembali surat follow up,” jelasnya.

Selain berkoordinasi dengan BPK, Kejari Lebak berencana melibatkan ahli konstruksi independen. Ahli tersebut akan menguji kondisi fisik pekerjaan beton dan pengaspalan jalan.

Pemeriksaan itu bertujuan mendalami temuan dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bahan tambahan bagi kejaksaan dalam menilai perkara tersebut.

MataHukum Desak Evaluasi Penanganan Perkara

Sebelumnya, MataHukum menyoroti perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek DPUPR Lebak. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja Kajari Lebak.

Mukhsin bahkan meminta pencopotan Kajari Lebak apabila dinilai tidak berani menindak pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Ia juga menilai temuan BPK mengenai kekurangan volume pekerjaan perlu ditindaklanjuti secara serius.

Selain itu, Mukhsin mendesak kejaksaan menggeledah kantor DPUPR Lebak dan menyita dokumen pencairan yang berkaitan dengan proyek tersebut. Ia meminta aparat mengusut keterlibatan pejabat terkait dan kontraktor apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga kini, Kejari Lebak masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, koordinasi dengan BPK, dan rencana pemeriksaan teknis pekerjaan konstruksi.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *