JAKARTA | rayacom.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 7.862.500 butir obat jadi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petugas menyita jutaan butir obat keras ilegal dalam operasi tersebut.
“Dalam pengungkapan ini kami menyita barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi,” kata Bismo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Salah satu lokasi produksi berada di Kecamatan Kartasura. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.485.000 butir Tramadol tablet putih yang siap dikemas dan 2.372.500 butir Tramadol siap edar.
Selain obat jadi, polisi mengamankan bahan baku serta sejumlah mesin produksi berkapasitas besar. Peralatan tersebut meliputi mesin pres, mesin pencampur, dan mesin pencetak obat.
“Nah, kemudian untuk bahan baku juga kita amankan sebanyak 13 item, di mana total beratnya itu ada 29 ton. Kemudian, ada 270 liter, ya, ada bahan cair, ada bahan padat,” ungkap Bismo.
Berawal dari Pengiriman 650 Ribu Butir Tramadol
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman 20 koli yang diduga berisi Tramadol ke kawasan pergudangan kereta api di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Tim kepolisian kemudian menyelidiki informasi tersebut dan menyita 20 koli berisi sekitar 650 ribu butir Tramadol.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke dua lokasi produksi di Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan pabrik Tramadol di Kecamatan Kartasura dan pabrik Trihexyphenidyl di Kecamatan Gatak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Namun, rincian peran masing-masing tersangka belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Waspadai Obat Ilegal
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika serta obat keras ilegal.
“Tentunya ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan dan menyalahgunakan obat-obatan dan ini seiring program prioritas Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Dari 8 program quick wins, salah satunya adalah masalah narkoba yang jadi fokus utama,” kata Dadang.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Dadang juga mengimbau masyarakat membeli obat melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi serta menggunakannya sesuai resep dan petunjuk dokter.
“Kepada orang tua dan pihak sekolah, mari memperkuat pendampingan dan komunikasi dengan anak-anak agar mereka memahami risiko penyalahgunaan obat. Dan apabila terdapat anggota keluarga yang diduga menyalahgunakan obat, segera dampingi dan bantu untuk pertolongan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Dadang turut mengapresiasi dukungan Kanwil DJBC Jakarta, Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, dan pihak lain yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil DJBC Jakarta, kemudian Bidlabfor Polda Jawa Tengah, termasuk Polda Jawa Tengah yang turut membantu dalam proses pengungkapan kasus ini, dan seluruh pihak yang hadir dan memberikan kontribusi dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.
(hmi)