Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kepala BIN Bantah Nusron Wahid Berada di Kantornya, KPK Masih Tunggu Keterangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra membantah kabar yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berada di kantor BIN. Kabar tersebut beredar saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dalam pengurusan sertifikat tanah.

Herindra menegaskan informasi mengenai keberadaan Nusron di kantor BIN tidak berdasar. Sementara itu, KPK mengaku belum mengetahui keberadaan menteri tersebut dan masih menunggu keterangannya untuk mendalami perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima informasi mengenai keberadaan Nusron. Meski demikian, KPK berharap Nusron dan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan. Namun kami meyakini kepada NW (Nusron Wahid) ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid

KPK menilai keterangan Nusron penting untuk membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Karena itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada pekan tersebut.

Sebelumnya, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Ketidakhadirannya disebut karena agenda dinas.

Namun, ketidakhadiran tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Nusron berupaya menghindari proses hukum. KPK masih menunggu kehadirannya untuk meminta keterangan secara langsung.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perubahan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus tersebut melibatkan pengembang PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta.

Sejumlah pihak diduga berperan dalam aliran dana suap. Di antaranya, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Namun, penyidik tetap harus membuktikan dugaan peran masing-masing pihak melalui proses hukum.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan korupsi dalam administrasi pertanahan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keterangan Nusron Dinilai Penting bagi Penyidikan

Bantahan Kepala BIN mengenai keberadaan Nusron menambah perhatian publik terhadap perkembangan perkara tersebut. Namun, bantahan itu belum menjelaskan kapan Nusron akan memenuhi panggilan KPK.

Publik masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk penjelasan mengenai ketidakhadiran pihak yang dipanggil dan langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik.

KPK berharap Nusron dan pihak-pihak terkait memberikan keterangan secara kooperatif. Keterangan mereka dinilai dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Hingga berita ini disusun, KPK menyatakan belum mengetahui keberadaan Nusron. Sementara itu, Herindra telah membantah kabar yang menyebut Menteri ATR/BPN tersebut berada di kantor BIN.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *