Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Buka Suara Usai Dilaporkan MAKI ke Dewas Soal Nusron

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menganalisis konfirmasi ketidakhadiran Nusron serta keterangan para saksi. Hasil analisis tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

“Konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (26/10/2026).

KPK Dalami Ketidakhadiran Nusron Wahid

Budi menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan tersangka dan saksi untuk mencocokkan informasi yang telah mereka peroleh. Proses tersebut juga membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Semua dibutuhkan untuk saling mengonfirmasi keterangan satu sama lain, sehingga konstruksi utuh perkara ini bisa tergambar, termasuk jika memang ada peran pihak-pihak lain,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa penyidik mempertimbangkan tahapan dan strategi penyidikan saat memanggil saksi, termasuk Nusron. Ia memastikan proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih berjalan.

Penyidik juga terus menganalisis keterangan para saksi untuk memperkuat materi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK Tanggapi Laporan MAKI ke Dewas

Menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Budi menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat. Ia memandang laporan tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum.

“Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat karena itu menjadi ekspektasi publik terhadap proses hukum yang berjalan di KPK,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa penyidik harus mengikuti hukum acara dalam setiap tahapan penyidikan. Ketentuan tersebut mencakup pengumpulan alat bukti dan penyusunan materi perkara agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

“Setiap proses hukum ini ada tahapannya. Kita juga harus mengacu kepada hukum acara dalam proses pengumpulan alat bukti, sehingga ketika nanti diuji dalam persidangan juga sudah firm,” pungkasnya.

MAKI Desak KPK Terbitkan Surat Perintah Membawa

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas. Ia menilai KPK belum mengambil tindakan tegas terhadap Nusron yang disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Boyamin mendesak KPK menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron. Desakan tersebut menjadi bagian dari laporan MAKI kepada Dewas terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *