Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Dalami Dugaan Kickback Pengadaan BNPB Rp148 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Pada Rabu (28/10/2026), penyidik memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka menelusuri dugaan aliran uang dari perusahaan swasta kepada sejumlah pihak internal BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keempat saksi memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Tim penyidik juga mendalami dugaan pemberian kickback oleh perusahaan yang mengerjakan proyek BNPB.

“Hari ini keempat saksi yang dilakukan pemeriksaan semuanya hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Di antaranya penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026) malam.

Selain menelusuri aliran uang, penyidik memeriksa dugaan benturan kepentingan dan campur tangan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Budi turut menjelaskan dugaan inisiatif pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat BNPB.

“Baik terkait dengan benturan kepentingannya, ataupun juga adanya praktik dugaan suap, artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” ujarnya.

Pengadaan Rp148 Miliar Jadi Sorotan KPK

Nilai pengadaan yang tengah diselidiki KPK mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

KPK membagi perkara tersebut menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.

Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan. Ia merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan tersebut. Nilainya mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Dengan demikian, total nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp148,03 miliar.

KPK juga menelusuri dugaan penggunaan dana dari perusahaan terafiliasi dengan Bima untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menarik perhatian penyidik ialah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Transaksi tersebut mencakup 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen kepemilikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026.

Melalui penyidikan ini, KPK berupaya mengungkap hubungan antara penyedia barang dan jasa, mekanisme penunjukan langsung, serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan BNPB.

KPK Telusuri Dugaan Fee Pengadaan Rp2,38 Miliar

Pada klaster suap, KPK menduga Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, meminta uang kepada penyedia barang dan jasa agar mereka memperoleh paket pengadaan pada 2026.

PT Trans Lintas Selaras menjadi salah satu perusahaan yang disebut menyetujui permintaan tersebut.

Menurut penyidikan KPK, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan. Transaksi tersebut berlangsung pada Januari hingga September 2026 dengan total dugaan penerimaan Rp2,38 miliar.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kini, penyidik menelusuri aliran uang tersebut untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa. Padahal, anggaran itu seharusnya mendukung kebutuhan penanganan kedaruratan bencana.

KPK Menetapkan Lima Orang sebagai Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta.

Setelah memeriksa sejumlah pihak dan menggelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB.
  2. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
  3. Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
  4. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
  5. Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.

Selain kelima tersangka tersebut, penyidik memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian. Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rustian memberikan keterangan untuk membantu penyidik mendalami perkara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Tim penyidik turut menyita 56 keping emas batangan dengan berat total 133 gram dan nilai Rp315,8 juta. KPK juga mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dana Darurat Bencana Harus Akuntabel

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang pemerintah cadangkan untuk membiayai kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut menjadi bagian dari struktur anggaran BNPB.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa bagi penanganan bencana. Namun, proses itu tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penyidik perlu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Penelusuran tersebut mencakup hubungan antara vendor dan pejabat, penentuan penyedia, serta aliran uang yang berkaitan dengan proyek.

Anggaran kebencanaan membutuhkan kecepatan sekaligus akuntabilitas. Pengadaan yang tepat membantu pemerintah memenuhi kebutuhan darurat masyarakat secara efektif.

KPK masih mendalami perkara ini untuk memperjelas dugaan konflik kepentingan dan suap. Adapun pembuktian keterlibatan setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *