JAKARTA | rayacom.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi perpajakan di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidikan ini turut menyoroti perusahaan pertambangan yang terkait dengan kelompok usaha Adaro. Nama pengusaha Garibaldi Thohir alias Boy Thohir pun menarik perhatian publik.
KPK menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026. Penyidik mendatangi sejumlah rumah dan kantor pihak swasta. Mereka juga menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kini menganalisis dokumen itu untuk mendalami konstruksi kasus. Mereka juga menelusuri transaksi dan pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut.
KPK Telusuri Dokumen dan Transaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menganalisis dokumen hasil penggeledahan. KPK juga akan meminta keterangan dari pihak yang memahami substansi perkara.
Pada 2 September 2026, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu lokasi penggeledahan merupakan perusahaan pertambangan. Namun, keterangan itu tidak membuktikan keterlibatan pribadi Boy Thohir dalam perkara tersebut.
Penyidik masih perlu menguji setiap fakta dan alat bukti. Mereka juga harus memastikan hubungan setiap bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Mantan Pejabat Pajak Adaro Diperiksa
Sebelum penggeledahan, KPK memeriksa Jul Seventa Tarigan pada 19 Agustus 2026. Ia merupakan mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Namun, informasi yang tersedia belum mengungkap bentuk pemberian maupun nilai transaksinya. Informasi tersebut juga belum menjelaskan identitas lengkap pihak yang diduga memberi atau menerima uang.
KPK belum merinci hubungan setiap lokasi penggeledahan dengan Jul Seventa Tarigan. Karena itu, pemeriksaan saksi dan penggeledahan masih menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti.
Penyidik perlu mengungkap kemungkinan penyimpangan dalam transaksi perpajakan. Mereka juga harus mengidentifikasi pihak yang berperan dan pihak yang memperoleh keuntungan.
Global Witness Soroti Dugaan Pengalihan Laba US$125 Juta
Persoalan pajak Adaro pernah menjadi sorotan pada 2019. Saat itu, organisasi investigasi internasional Global Witness menerbitkan laporan mengenai dugaan pengalihan keuntungan melalui jaringan perusahaan luar negeri.
Laporan tersebut menyoroti Coaltrade Services International, anak usaha Adaro yang berbasis di Singapura. Perusahaan itu memperdagangkan batu bara dari anak perusahaan Adaro di Indonesia.
Global Witness memperkirakan skema bisnis tersebut berpotensi mengurangi pembayaran pajak Adaro hingga US$125 juta. Estimasi itu mencakup periode 2009–2017 dan membandingkan pembayaran pajak dalam dua skenario.
Angka tersebut merupakan estimasi Global Witness. Angka itu bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan KPK dalam penyidikan perkara Banjarmasin pada 2026.
Laporan yang sama mencatat kenaikan rata-rata komisi penjualan Coaltrade. Nilainya meningkat dari sekitar US$4 juta per tahun sebelum 2009 menjadi sekitar US$55 juta per tahun pada 2009–2017.
Global Witness juga menyebut lebih dari 70 persen batu bara yang diperdagangkan Coaltrade berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia. Menurut laporan tersebut, Coaltrade membukukan keuntungan dari aktivitas perdagangan itu di Singapura.
Laporan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penempatan keuntungan dan kewajiban pajak di Indonesia. Namun, publik perlu membedakan dugaan penghindaran pajak pada 2019 dari dugaan korupsi perpajakan yang kini KPK tangani.
Kedua persoalan itu tidak otomatis memiliki hubungan pidana. Penyidik harus menemukan bukti yang menghubungkan keduanya sebelum menarik kesimpulan.
Bagaimana Posisi Boy Thohir?
Garibaldi Thohir dikenal sebagai pengusaha yang terkait dengan kelompok usaha Adaro. Hubungan bisnis tersebut membuat namanya ikut menjadi perhatian ketika penyidik mengusut perusahaan yang berkaitan dengan kelompok usaha itu.
Namun, hubungan kepemilikan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Penyidik harus menguji peran setiap orang berdasarkan fakta dan alat bukti.
Informasi dalam materi pemberitaan ini belum menunjukkan bahwa KPK telah menetapkan Boy Thohir sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perpajakan di Banjarmasin. Materi tersebut juga belum memuat bukti bahwa Boy memerintahkan atau melakukan dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri pengambil keputusan dalam transaksi yang dipersoalkan. Mereka juga perlu memeriksa mekanisme perpajakan, komunikasi dengan pemeriksa pajak, dan pihak yang memperoleh manfaat.
Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pengurus atau pihak lain, mereka dapat mendalami tanggung jawab masing-masing. Namun, penyidik tetap harus mendasarkan kesimpulan pada peran dan alat bukti yang sah.
Adaro Pernah Membantah Tuduhan pada 2019
Adaro membantah tuduhan penghindaran pajak yang disampaikan Global Witness pada 2019. Perusahaan menyatakan menerapkan tata kelola yang baik dan mematuhi ketentuan perpajakan Indonesia.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami polemik perpajakan Adaro. Meski demikian, penyidik tetap perlu menguji fakta dan bukti dalam perkara yang kini mereka tangani.
Publik juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Status sebagai saksi atau pihak yang terkait dengan suatu perusahaan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana.
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pajak
Pajak menjadi sumber penting penerimaan negara. Dugaan korupsi di sektor ini dapat mengganggu penerimaan yang seharusnya membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
KPK perlu menelusuri dokumen, memeriksa saksi, dan menguji alat bukti sebelum menentukan arah perkara. Hasil penyidikan nantinya akan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan hukum dengan dugaan tindak pidana tersebut.(fin)