JAKARTA | rayacom.id
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan pemegang konsesi hutan di Kalimantan Tengah. Pemerintah mengambil langkah ini terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Enam perusahaan itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.
“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).
Raja Juli menyebut keenam perusahaan itu menguasai konsesi seluas sekitar 201.390 hektare. Data pemerintah juga mencatat kebakaran melanda sekitar 7.531 hektare di area konsesi tersebut.
Pemerintah membuka peluang proses pidana jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum. Raja Juli menegaskan hal itu dalam keterangannya.
“Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.
Pemerintah Bekukan Izin Enam Perusahaan
Pembekuan izin menjadi bagian dari sanksi administratif pemerintah terhadap perusahaan di sektor kehutanan. Selain membekukan izin, pemerintah mewajibkan perusahaan menjalankan pemulihan ekosistem.
Langkah tersebut menambah jumlah perusahaan yang menerima sanksi administratif menjadi 32, menurut keterangan Raja Juli. Namun, sanksi administratif tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tertentu menyebabkan kebakaran atau melakukan tindak pidana.
Penyidik tetap perlu memeriksa bukti untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan hasil pemeriksaan dan dasar pemberian sanksi kepada setiap perusahaan.
Taiyoung Engreen Memiliki Kaitan dengan Jhonlin Group
PT Taiyoung Engreen memiliki hubungan kepemilikan saham dengan Jhonlin Group, kelompok usaha milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Laporan organisasi riset lingkungan AidEnvironment pada 2022 menyebut Jhonlin memiliki 30 persen saham Taiyoung Engreen. Sementara itu, perusahaan Korea Selatan, Taiyoung Global Co. Ltd., menguasai 40 persen saham.
Tiga pemegang saham lainnya masing-masing memiliki 10 persen. Data tersebut menggambarkan struktur kepemilikan yang dilaporkan AidEnvironment pada 2022.
Keterkaitan lain muncul melalui PT Hasil Kalimantan Jaya. Liana Saputri, putri Haji Isam, tercatat menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Ia juga menjabat Komisaris Utama PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Meski demikian, hubungan saham dan jabatan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam kebakaran hutan dan lahan.
Ramang Agro Lestari Terkait Jaringan Bisnis Keluarga Fangiono
AidEnvironment juga menghubungkan PT Ramang Agro Lestari dengan PT Graha Utama Lestari dan PT Ciliandry Angky Mandiri. Laporan tersebut mengaitkan kedua perusahaan itu dengan Silvia Fangiono dan Martias Fangiono.
Keluarga Fangiono memiliki kepentingan bisnis di sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satu perusahaan yang dikenal terkait dengan keluarga tersebut adalah First Resources Limited, yang tercatat di bursa Singapura.
Namun, informasi mengenai jaringan bisnis itu tidak membuktikan bahwa First Resources memiliki saham langsung di PT Ramang Agro Lestari. Pembaca perlu membedakan hubungan antarpihak dari kepemilikan saham langsung.
Perusahaan Lain Juga Memiliki Keterkaitan Bisnis
PT Hutan Produksi Lestari memiliki kaitan dengan pengusaha Iman Hartono dan Willem Alexander Hartono, menurut informasi dalam materi sumber. Keduanya juga terkait dengan PT Prima Parquet Indonesia, perusahaan pengolahan kayu yang memasarkan produk ke sejumlah negara, termasuk Singapura dan Malaysia.
Sementara itu, PT Puspa Warna Cemerlang memiliki hubungan investasi historis dengan PT Inhutani I. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari kelompok usaha Perum Perhutani.
Adapun PT Sinergi Hutan Sejati memiliki sejumlah pengurus yang juga tercatat dalam dokumen perusahaan kehutanan lain, yaitu PT Bina Multi Alam Lestari.
Keterkaitan tersebut menunjukkan adanya jaringan hubungan bisnis di sekitar sejumlah perusahaan pemegang konsesi. Meski begitu, setiap hubungan perlu diperiksa melalui dokumen kepemilikan, data kepengurusan, dan laporan perusahaan yang relevan.
Penegakan Hukum Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan penting. Pertama, pemerintah perlu memastikan perusahaan menjalankan pemulihan ekosistem. Kedua, aparat harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran jika menemukan bukti yang cukup.
Raja Juli menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perkara ke proses pidana. Namun, langkah tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan indikasi pelanggaran hukum.
Dengan demikian, pembekuan izin menjadi langkah administratif yang sudah diumumkan pemerintah. Sementara itu, proses pidana masih bergantung pada temuan lebih lanjut. (fin)