JAKARTA | rayacom.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Karena itu, penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. KPK juga berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya.
KPK Butuh Keterangan Nusron
Budi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Keterangan tersebut juga diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi.
Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan selain para tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut Budi, perkara tersebut berawal dari penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang dalam jumlah besar.
KPK Telusuri Aliran Uang
KPK juga mendalami aliran uang dan dugaan alur perintah dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan uang yang diamankan dalam OTT diduga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Ketua KPK Minta Nusron Penuhi Panggilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron sejak pekan sebelumnya.
Setyo menekankan bahwa memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dipanggil sebagai saksi.
“Dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo, Selasa (6/10/2026).
Setyo juga mengatakan penyidik meyakini surat panggilan tersebut telah diterima Nusron.
Setelah Nusron tidak hadir pada 7 Oktober, Setyo kembali menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Ia juga meminta Nusron menunjukkan komitmen untuk membantu proses hukum KPK.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Perkara Berawal dari Pengurusan HGB
Dalam konstruksi perkara KPK, kasus tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut disebut masih berkaitan dengan sengketa dan klaim sejumlah pemilik atau ahli waris.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya melakukan mediasi dengan para ahli waris.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi komunikasi antara Yaser yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, KPK menduga muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang merujuk pada angka Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang disebut berkaitan dengan Lampri dan Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.
Sementara itu, Nusron masih berstatus saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (hmi)