Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tunggu Revisi UU Pemilu, DPR Usulkan Penundaan Pengumuman Pansel KPU

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah mengumumkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 setelah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan.

Usulan ini bertujuan menyelaraskan proses seleksi komisioner KPU dengan aturan terbaru menjelang Pemilu 2029. Perubahan undang-undang berpotensi memengaruhi materi seleksi, tahapan, hingga durasi kerja pansel.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, menilai pemerintah sebaiknya menunggu pengesahan revisi UU Pemilu sebelum membentuk pansel.

“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqinizamy, Selasa (27/10/2026).

DPR Tunggu Kepastian Aturan Seleksi KPU

Rifqinizamy menjelaskan, undang-undang baru nantinya menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam menjalankan tugas menjelang Pemilu 2029.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan ketentuan dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan jadwal seleksi komisioner KPU. Aturan baru juga dapat menentukan durasi setiap tahapan seleksi.

“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan,” ujarnya.

Rifqinizamy menegaskan, Komisi II DPR siap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya ialah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.

Dede Yusuf Tunggu Pengumuman Pemerintah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai susunan anggota pansel KPU.

Dede mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi tim seleksi tersebut. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan susunan pansel.

“Kalau pansel kan kewenangan pemerintah, kita tinggal menunggu saja,” kata Dede.

Dede juga menyebut pansel KPU memiliki masa kerja enam bulan sejak pemerintah mengumumkan keanggotaannya. Ia meyakini durasi tersebut tidak akan mengganggu pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Jadwal Pansel KPU Jadi Perhatian Menjelang Pemilu 2029

Pembentukan pansel menjadi tahapan penting dalam pergantian komisioner KPU periode 2027–2032. Karena itu, kepastian aturan dan jadwal seleksi menjadi perhatian menjelang Pemilu 2029.

Pemerintah perlu menentukan waktu pengumuman pansel dengan mempertimbangkan perkembangan revisi UU Pemilu. Sementara itu, DPR melanjutkan pembahasan revisi yang nantinya menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Kepastian regulasi dan jadwal seleksi diharapkan dapat mendukung proses pergantian komisioner KPU agar berjalan sesuai ketentuan. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *