JAKARTA | rayacom.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik mendalami dugaan korupsi pengelolaan BUMD migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan informasi tersebut pada Selasa (27/10/2026). Menurutnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa kedua saksi pada hari itu.
“Selasa 27 Oktober 2026, Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024,” kata Anang melalui keterangannya.
Kejagung Periksa Dua Mantan Pejabat ESDM
Kejagung memeriksa dua saksi berinisial EHL dan HLS. EHL merupakan mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM. Sementara itu, HLS pernah menjabat Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
Anang belum menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, ia memastikan kedua saksi memenuhi panggilan penyidik.
“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HLS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan EHL dari Kementerian ESDM,” imbuh Anang.
Anang menjelaskan tujuan pemeriksaan tersebut. Penyidik ingin memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Ia juga menegaskan komitmen Kejagung untuk menjalankan penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.
Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan KSO
Sebelumnya, Kejagung mulai mendalami dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi. Perkara ini berkaitan dengan KSO bersama PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.
Kasus tersebut bermula dari pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, kerja sama itu kemudian melibatkan pihak swasta atau perusahaan asing.
Anang menduga pelaksana kerja sama melanggar sejumlah mekanisme dan ketentuan perizinan. Ia menyampaikan hal tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9).
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang.
Ia juga menyoroti dugaan pengabaian persyaratan perizinan. Menurut Anang, pihak terkait tidak memenuhi sejumlah mekanisme yang melibatkan DPR dan Kementerian ESDM.
“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” imbuhnya.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun
Anang memperkirakan dugaan penyimpangan KSO tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Ia menyebut dampaknya tidak hanya menimpa perusahaan daerah, tetapi juga PT Pertamina.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan,” pungkas Anang.
Hingga berita ini disusun, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat perkara.(hmi)