TANGSEL | rayacom.id
Operasional instalasi pengolahan air bersih atau Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran perizinan dan kasus gangguan kesehatan yang dialami warga.
Sebanyak 161 warga dilaporkan mengalami gejala seperti diare, mual, muntah, hingga demam. Selain itu, hasil pengujian sampel air oleh pihak berwenang menemukan kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli). Parameter pada sejumlah sampel air rumah tangga dilaporkan mencapai angka 900, meski satuan pengukuran dan batas acuannya perlu dipastikan kembali.
Di tengah persoalan tersebut, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel menyatakan pengelola WTP belum melengkapi izin pengelolaan air sejak awal beroperasi.
Kasus ini mencuat dalam audiensi warga dengan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada Kamis (15/10/2026). Warga meminta pemerintah memastikan kualitas air, menelusuri penyebab gangguan kesehatan, serta meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Warga Keluhkan Gangguan Kesehatan
Salah seorang penghuni yang telah tinggal di Serpong Lagoon selama 13 tahun mengaku menggunakan air dari WTP tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Ia juga mengeluhkan masalah kulit yang kerap dialaminya selama menggunakan air tersebut.
Namun, hubungan antara penggunaan air dan keluhan kulit itu masih memerlukan pemeriksaan medis serta pengujian laboratorium lebih lanjut. Karena itu, penyebab pasti gangguan kesehatan warga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan yang disampaikan.
Sementara itu, pendataan mencatat 161 warga mengalami gejala gangguan kesehatan, termasuk diare, mual, muntah, dan demam.
Temuan bakteri E. coli dalam sampel air turut meningkatkan kekhawatiran warga terhadap keamanan pasokan air rumah tangga. Meski demikian, penetapan hubungan antara kontaminasi air dan seluruh kasus kesehatan memerlukan pemeriksaan epidemiologis serta penelusuran sumber paparan.
DCKTR Sebut WTP Belum Lengkapi Izin
Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah DCKTR Kota Tangsel, R. Budi Firmansyah, menyatakan pihak pengelola belum melengkapi izin pengelolaan air sejak instalasi tersebut mulai beroperasi.
Pemerintah daerah sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian legalitas melalui skema kerja sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD), yakni Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Namun, pembahasan kerja sama tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
“Perseroda PITS sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pengelola maupun pengembang untuk membahas kerja sama tersebut. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan bersama,” ujar Budi, Kamis (15/10/2026).
Belum tercapainya kesepakatan membuat penyelesaian aspek legalitas WTP tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan pihak pengelola.
Warga Minta Pajak dan Potensi Kerugian Daerah Ditelusuri
Selain menuntut jaminan kualitas air dan pembenahan sistem distribusi, warga meminta Pemerintah Kota Tangsel menelusuri aspek hukum lain yang berkaitan dengan operasional WTP.
Warga antara lain meminta pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan serta kemungkinan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dugaan pelanggaran perpajakan maupun potensi kerugian daerah tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan bukti dari instansi berwenang.
Warga juga mengharapkan pemerintah memberikan kepastian mengenai keamanan air yang mereka gunakan setiap hari. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada pembenahan administrasi, tetapi juga mencakup perlindungan kesehatan masyarakat.
Pengelola Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi keluhan warga dan temuan kontaminasi air, perwakilan pengelola WTP Serpong Lagoon menyampaikan permohonan maaf. Pihak pengelola juga menyatakan akan memprioritaskan perbaikan teknis instalasi.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya dan turut prihatin atas kejadian yang dialami sebagian warga. Saat ini, fokus kami adalah melakukan perbaikan,” ujar perwakilan pengelola dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu menjadi langkah awal yang perlu diikuti tindakan nyata, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengolahan dan distribusi air serta pengujian ulang kualitas air oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menjelaskan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perizinan dan memastikan hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Penanganan kasus WTP Serpong Lagoon kini menjadi perhatian karena menyangkut legalitas usaha, kualitas layanan air bersih, dan perlindungan kesehatan warga. Kepastian mengenai penyebab gangguan kesehatan, status perizinan, serta kemungkinan pelanggaran lain perlu bertumpu pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (zma)