Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Matahukum Sebut Nusron Wahid Tak Hadir Dua Kali di KPK karena Berobat ke Luar Negeri

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyebut Nusron Wahid tidak memenuhi dua kali panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjalani pengobatan di luar negeri. Menurut Mukhsin, ketidakhadiran tersebut bukan berarti Nusron berupaya menghindari proses hukum.

Mukhsin mengatakan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron itu berasal dari sumber yang dinilainya tepercaya. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Nusron Wahid maupun KPK.

Menurut Mukhsin, publik wajar mempertanyakan ketidakhadiran seorang pejabat dalam pemanggilan oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, ia menilai penting untuk membedakan ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas dengan ketidakhadiran karena alasan tertentu.

“Namun ada perbedaan mendasar antara ‘mangkir’ dan ‘berhalangan’,” kata Mukhsin.

Ia menjelaskan, seseorang yang tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan pengobatan perlu dinilai berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan upaya menghindari proses hukum.

Matahukum Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Mukhsin menegaskan, apa pun alasan ketidakhadiran Nusron, proses hukum harus tetap berjalan. Menurut dia, KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, ia juga meminta Nusron memenuhi panggilan KPK setelah kondisi dan jadwal pengobatannya memungkinkan, sesuai prosedur yang ditetapkan penyidik.

“Kesehatan adalah hak, hadir memenuhi panggilan hukum adalah kewajiban. Keduanya bisa berjalan beriringan, tidak harus saling meniadakan,” ujarnya.

Pernyataan Mukhsin tersebut menekankan pentingnya menghormati hak seseorang untuk memperoleh perawatan kesehatan sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung.

Hingga informasi mengenai alasan ketidakhadiran itu dikonfirmasi oleh pihak terkait, keterangan mengenai pengobatan di luar negeri tersebut perlu diperlakukan sebagai pernyataan Mukhsin, bukan sebagai fakta yang telah diverifikasi. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *