Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BPN Kabupaten Serang Targetkan Sisa 73 Bidang Tanah PTSL Desa Kopo Diproses pada 2027

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang memastikan sisa 73 bidang tanah milik warga Desa Kopo akan masuk dalam target Penetapan Lokasi (Penlok) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2027.

Kepastian tersebut mengemuka dalam pembahasan antara Kantah Kabupaten Serang dan Pemerintah Desa Kopo pada Senin (2/11/2026), di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Pertemuan itu membahas kelanjutan program sertifikasi tanah bagi masyarakat Desa Kopo. Pembahasan juga merujuk pada Berita Acara Pembahasan PTSL Desa Kopo Tahun 2025.

Sebanyak 197 Bidang Tanah Telah Diakomodasi

Program PTSL di Desa Kopo berawal dari kegiatan pengukuran sistematis oleh Kantah Kabupaten Serang pada 2024. Kegiatan tersebut menjadi dasar pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2025.

Dari total 270 bidang tanah yang masyarakat ajukan, Kantah Kabupaten Serang telah mengakomodasi 125 bidang pada 2025. Kemudian, sebanyak 72 bidang kembali masuk dalam penyelesaian pada 2026.

Dengan demikian, masih terdapat 73 bidang tanah yang belum memperoleh Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT) hingga 2026. Kendala teknis dalam pengukuran dan pemetaan menjadi salah satu hambatan penerbitan sertipikat tersebut.

Kantah Siapkan Target PTSL Tahun Anggaran 2027

Pemerintah Desa Kopo mendorong Kantah Kabupaten Serang menuntaskan sisa pengajuan tersebut. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa Kantah Kabupaten Serang siap memasukkan 73 bidang tanah tersebut ke dalam target Penlok PTSL Tahun Anggaran 2027.

Namun, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Setiap bidang tanah wajib berstatus clean and clear serta melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menindaklanjuti program tersebut.

“Secara teknis sudah berkordinasi dengan kepala desa Kopo dan tim, bahwa kami sampaikan program PTSL ini akan di proses pada tahun depan di 2027, untuk selanjutnya pa kades akan sampaikan kepada masyarakat, terimkasih,” ungkap Elfidian.

Pemdes Kopo Akan Sosialisasikan kepada Pemohon

Kepala Desa Kopo, Sapri, menyambut baik hasil pembahasan tersebut. Ia menyatakan pemerintah desa akan menyampaikan informasi mengenai rencana proses PTSL 2027 kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.

“Akan di proses PTSL itu di tahun anggaran 2027, dan nanti kami akan solisalisasi kan kepada para pemohon masyarakat di desa Kopo,” ujar Sapri.

Melalui koordinasi tersebut, Kantah Kabupaten Serang dan Pemerintah Desa Kopo berharap proses penyelesaian sisa bidang tanah berjalan sesuai rencana.

Selain itu, sinergi kedua pihak diharapkan mampu mempercepat pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat Desa Kopo. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *