PALUTA | rayacom.id
Warga yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub mendesak pemerintah memperjelas status pengelolaan lahan eks Torganda oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Mereka menyampaikan tuntutan tersebut dalam rapat mediasi di Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Senin (2/11/2026).
Juru bicara masyarakat, Abdul Aziz, meminta pemerintah memprioritaskan pemeriksaan dokumen dan penyelesaian klaim hak warga atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap memimpin mediasi tersebut. Hadir pula Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, perwakilan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), Dr. Mangaraja Halongonan Harahap, serta perwakilan legal PT Agrinas Palma Nusantara, Tongku Solah Hamonangan Daulay.
Mediasi Sempat Diwarnai Perdebatan
Suasana mediasi sempat memanas ketika peserta memperdebatkan identitas sejumlah orang dan melontarkan tuduhan pribadi kepada Abdul Aziz. Aziz menilai perdebatan tersebut justru mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni hak masyarakat atas lahan eks Torganda.
Ia juga menyayangkan dominasi pembicaraan dari perwakilan Agrinas dan BAN. Menurutnya, forum mediasi seharusnya memberi ruang yang seimbang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Kita di sini untuk mencari solusi. Dan bukan untuk menuding ini itu,” ujar Aziz.
Aziz menegaskan bahwa kehadirannya mewakili mandat masyarakat. Edysan Evan Hasibuan, warga Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu, juga menegaskan mandat tersebut dalam forum.
Kapolres Paluta kemudian meminta peserta memberi kesempatan kepada Aziz untuk menyampaikan aspirasi warga.
“Saya bisa menuntaskan amanah masyarakat agar saya menyuarakan isi hati dan keinginan mereka,” katanya.
Warga Minta Pemerintah Periksa Dokumen Tanah
Memasuki pembahasan utama, Aziz menjelaskan bahwa tuntutan warga berawal dari riwayat penguasaan tanah dan perjanjian pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pengelola terdahulu.
Menurut penjelasannya, perjanjian tersebut menerapkan pola pembagian lahan kebun 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat. Seiring berjalannya waktu, warga mengantongi berbagai dokumen terkait penguasaan tanah, mulai dari surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, hingga sertifikat hak milik.
Atas dasar itu, Aziz meminta pemerintah memeriksa riwayat tanah dan dokumen masyarakat sebelum membahas skema kebun plasma atau kemitraan.
“Ini bukan soal plasma atau tidak plasma, Bapak,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai kedudukan Koperasi BAN dan dasar kerja sama pengelolaan perkebunan yang kini berada di bawah Agrinas. Menurut Aziz, pemerintah perlu memastikan batas bidang tanah dan status masing-masing klaim sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Aziz Rujuk Dua Putusan Mahkamah Agung
Dalam mediasi tersebut, Aziz juga mengangkat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018. Ia menyebut kedua putusan perdata itu sebagai bagian dari dasar perjuangan masyarakat.
Aziz menyatakan warga akan menempuh permohonan pelaksanaan putusan melalui pengadilan. Ia juga meminta pemerintah menelaah kedua putusan tersebut bersama Putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 yang berkaitan dengan perkara perkebunan eks Torganda di kawasan Register 40 Padang Lawas.
Di sisi lain, Aziz meminta pemerintah memperhatikan proses pengukuhan kawasan hutan, termasuk penataan batas dan penyelesaian klaim pihak lain di dalam kawasan tersebut.
“Kembalikan yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Warga Minta Agrinas dan Pemerintah Perjelas Status Lahan
Sementara itu, Agrinas sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan mengelola kebun titipan negara yang berasal dari penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan juga memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan tersebut kepada negara.
Menanggapi posisi itu, Aziz meminta pemerintah tidak mengabaikan klaim masyarakat. Ia menilai pemerintah perlu memeriksa dokumen warga melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berwenang.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Paluta, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertemukan dokumen masyarakat, dasar penguasaan negara, serta putusan pengadilan dalam pembahasan berikutnya.
Bagi Aziz, mediasi tidak boleh berhenti pada pertemuan antarpihak. Pemerintah perlu menindaklanjutinya dengan pemeriksaan dokumen, penelusuran batas lahan, dan penelaahan putusan pengadilan.
Dengan langkah tersebut, warga berharap pemerintah memberi kepastian atas klaim hak masyarakat sekaligus memperjelas status pengelolaan perkebunan eks Torganda oleh Agrinas.(zma)