Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kabur Digerebek di Tol Rangkas, Oknum Guru Tabrak Polisi hingga Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Polisi menetapkan seorang guru pesantren berinisial ED dan pacarnya, AM, sebagai tersangka. Keduanya diduga menabrak anggota polisi saat berusaha kabur dari lokasi kejadian di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten.

Peristiwa tersebut bermula ketika polisi memergoki ED dan AM di dalam mobil. Keduanya diduga hendak melakukan perbuatan asusila. Akibat kejadian itu, ED dan AM kini menghadapi sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka.

Polisi menjerat ED dan AM dengan dugaan penganiayaan, perlawanan terhadap pejabat, pelanggaran kesusilaan di muka umum, hingga percobaan pembunuhan dan penyertaan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan/atau Pasal 348 KUHPidana dan/atau Pasal 349 ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 17 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana,” kata Maruli, Jumat (6/11/2026).

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menyebut ancaman hukuman bagi kedua tersangka mencapai sekitar 10 tahun penjara.

“Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya,” ujarnya.

Guru Pesantren Kabur Saat Polisi Memergoki

Yeremia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026). Saat itu, ED dan AM berada di dalam mobil di ruas Tol Rangkasbitung-Panimbang.

Keduanya diduga hendak melakukan perbuatan asusila. Namun, situasi berubah ketika anggota polisi memergoki mereka.

ED terkejut saat mengetahui kehadiran petugas. Ia kemudian menjalankan mobil untuk melarikan diri. Padahal, seorang anggota polisi masih berada di atas kap kendaraan.

Menurut Yeremia, ED tetap menjalankan mobil meski mengetahui keberadaan petugas tersebut.

“Berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan,” kata Yeremia.

Akibat tindakan tersebut, mobil menyeret anggota polisi di atas kap kendaraan hingga sekitar tiga kilometer.

Polisi Tangkap ED dan AM di Lokasi Berbeda

Setelah kejadian itu, polisi langsung memburu kedua tersangka. Sehari kemudian, Senin (2/11/2026), petugas berhasil menangkap ED dan AM.

Polisi menangkap ED di wilayah Pandeglang. Sementara itu, petugas mengamankan AM di Serang.

Selanjutnya, polisi membawa keduanya ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.

Kini, ED dan AM mendekam dalam tahanan Polda Banten. Keduanya harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi di Tol Rangkasbitung-Panimbang.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *