Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bukan Sekadar Rp200 Juta, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp11,53 Miliar Bupati Bolmut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena mengungkap dugaan penerimaan yang nilainya jauh lebih besar dari uang tunai yang penyidik amankan saat operasi.

KPK menyebut Sirajudin diduga menerima uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11,53 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.

Sementara itu, dalam OTT pada Senin (21/9/2026), penyidik hanya mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari beberapa lokasi.

Perbedaan kedua angka tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena Rp200 juta merupakan uang yang ditemukan dan diamankan dalam OTT, sedangkan Rp11,53 miliar merupakan nilai dugaan penerimaan yang kini masih KPK dalami.

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp11,53 Miliar

KPK menduga penerimaan tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023 hingga 2024. Dugaan penerimaan kemudian berlanjut saat Sirajudin menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Menurut KPK, dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Namun, penyidik masih harus menelusuri rincian penerimaan tersebut. KPK perlu mengurai sumber uang, pihak yang memberikan, proyek atau kegiatan yang berkaitan, serta aliran dana setelah uang diterima.

Rp200 Juta Diamankan dalam OTT

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi.

Sebesar Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, tempat penyidik mengamankan Sirajudin.

“Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta,” kata Achmad Taufik Husein.

Kemudian, penyidik menemukan Rp50 juta di rumah Sirajudin. Sementara Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut.

Dengan demikian, total uang yang KPK sita dalam rangkaian OTT mencapai Rp200 juta. Nilai tersebut berbeda dengan angka Rp11,53 miliar yang KPK sebut sebagai dugaan total penerimaan selama periode 2023–2026.

KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek 10 Persen

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin meminta fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Selain dugaan permintaan fee, KPK juga menduga Sirajudin ikut menentukan rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah.

Menurut konstruksi KPK, Kepala Dinas PUTR Bolmut diduga mendapat arahan untuk menyiapkan daftar pekerjaan sekaligus nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Setelah daftar tersedia, proses pengadaan diduga diarahkan agar perusahaan yang telah ditentukan dapat memperoleh pekerjaan.

KPK masih harus membuktikan konstruksi tersebut melalui proses penyidikan dan persidangan.

Proyek Jalan Sangkub IV Masuk Konstruksi Perkara

Salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut ialah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Dari proyek tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp130 juta. Uang tersebut menjadi bagian dari bukti yang penyidik temukan dalam OTT di Jakarta.

KPK selanjutnya perlu menguji hubungan antara pemberian Rp130 juta tersebut dengan dugaan mekanisme fee proyek 10 persen.

Penyidik juga masih mendalami proyek lain yang diduga berkaitan dengan penerimaan Sirajudin selama periode 2023–2026.

14 Orang Diamankan, Sirajudin Jadi Tersangka

Dalam OTT pada Senin (21/9/2026), KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Sulawesi Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Untuk saat ini, Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka yang KPK umumkan dalam perkara tersebut.

KPK kemudian menahan Sirajudin untuk kepentingan penyidikan. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Telusuri Pihak dan Aliran Dana

Dugaan penerimaan hingga Rp11,53 miliar membuat penyidik masih memiliki sejumlah hal untuk didalami.

KPK perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan uang, perusahaan yang memperoleh proyek, pejabat yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan, serta aliran dana setelah penerimaan terjadi.

Selain itu, penyidik perlu memastikan hubungan antara setiap penerimaan dengan kewenangan Sirajudin sebagai kepala daerah.

Karena itu, uang Rp200 juta yang KPK amankan dalam OTT merupakan bagian dari perkara yang lebih luas. Sementara itu, dugaan penerimaan Rp11,53 miliar masih menjadi materi penyidikan dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Seluruh pihak yang terkait juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *