Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Hanura Tolak Wacana Syarat Dukungan Dua Fraksi untuk Capres

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Partai Hanura menyoroti wacana yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella menilai wacana tersebut perlu memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,” kata Rio dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Hanura Soroti Putusan MK

Rio mengatakan putusan MK memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Karena itu, ia mempertanyakan gagasan yang kembali mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Menurut Rio, fraksi di DPR memiliki kedudukan yang berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. Karena itu, setiap aturan mengenai pencalonan presiden harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita berpolitik, kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya. Ada landasan hukumnya, yaitu putusan MK. Putusan MK itu adalah putusan mengikat,” tegas Ketua Tim Task Force DPP Hanura tersebut.

Rio Minta Aturan Baru Mengacu Putusan MK

Rio menegaskan, setiap ketentuan baru mengenai pencalonan presiden tetap perlu memperhatikan putusan MK.

“Apa pun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan JR (judicial review) itu pasti kembali lagi ke 0 persen,” ujarnya.

Ia kemudian mengajak seluruh pihak menyampaikan gagasan mengenai sistem pencalonan presiden dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku.

Menurut Rio, pembahasan perubahan aturan Pemilu juga perlu mempertimbangkan kualitas demokrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Bukan demokrasi yang sekadar berwacana dan bercerita yang tidak ada dasarnya. Syarat bahwa dua fraksi itu, saya pikir apa landasan hukumnya? Pikiran-pikiran yang disampaikan kepada publik itu sebaiknya pikiran-pikiran yang cerdas, jangan pikiran yang membingungkan publik,” pungkas Rio.

Wacana Muncul dalam Pembahasan UU Pemilu

Wacana mengenai syarat dukungan minimal dua fraksi untuk pasangan capres-cawapres muncul dalam pembahasan perubahan UU Pemilu.

Dalam konteks tersebut, MK sebelumnya menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan seluruh partai politik peserta Pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK juga menyatakan pengusulan pasangan calon tidak boleh berdasarkan persentase jumlah kursi DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.

Namun, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan capres-cawapres menjadi terlalu banyak. Rekayasa tersebut tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional.

Dengan demikian, perdebatan mengenai mekanisme pencalonan presiden masih berkaitan dengan bagaimana pembentuk undang-undang menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan Pemilu.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *