Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Silfester Matutina Jadi Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Putusan Pidana Belum Dieksekusi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Silfester Matutina tercatat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Pengangkatan tersebut berdasarkan keputusan pemegang saham tertanggal 25 Juni 2026.

Dokumen keputusan yang diperoleh pada Rabu (23/9/2026) mencantumkan pengangkatan Silfester melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Sirkuler.

Keputusan tersebut menggunakan Nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim.

Silfester Gantikan Eris Herryanto

Dalam keputusan pertama, pemegang saham memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari jabatan Komisaris Independen.

Selanjutnya, keputusan kedua menetapkan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Dokumen tersebut secara langsung mencantumkan nama Silfester sebagai Komisaris Independen. Pengangkatan itu juga menempatkan Silfester dalam jajaran komisaris perusahaan di lingkungan Pelindo.

Dokumen tersebut tidak menyebut perkara hukum Silfester sebagai alasan ataupun pertimbangan pengangkatannya.

Sebelumnya Jadi Komisaris ID FOOD

Sebelum masuk jajaran komisaris Pelindo Jasa Maritim, Silfester menjabat Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD.

Kementerian BUMN mengangkat Silfester melalui SK-58/MBU/03/2025 pada 18 Maret 2025. Laporan Manajemen ID FOOD 2025 juga mencantumkan namanya dalam susunan Dewan Komisaris.

Dengan keputusan terbaru tersebut, nama Silfester kembali muncul dalam struktur komisaris perusahaan BUMN.

Namun, status terakhir jabatannya di ID FOOD setelah pengangkatan di Pelindo Jasa Maritim perlu merujuk pada dokumen perusahaan terbaru.

Putusan Pidana Silfester Belum Dieksekusi

Di sisi lain, Silfester masih memiliki perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Silfester dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan.

Komisi Kejaksaan RI sebelumnya menyebut Silfester belum menjalani eksekusi atas putusan tersebut. Kejaksaan juga melakukan upaya untuk menemukan keberadaannya.

Pada 2025, Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, permohonan tersebut kemudian dinyatakan gugur karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan permohonan PK.

Pengangkatan Tidak Menyebut Perkara Hukum

Dokumen pengangkatan Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim tidak mencantumkan perkara pidana Silfester sebagai pertimbangan.

Dokumen hanya memuat keputusan pemegang saham mengenai pemberhentian Eris Herryanto dan pengangkatan Silfester Matutina.

Dengan demikian, fakta yang dapat dipastikan dari dokumen tersebut adalah pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim berlaku berdasarkan keputusan pemegang saham tertanggal 25 Juni 2026.

Sementara itu, persoalan pelaksanaan putusan pidana Silfester tetap menjadi bagian dari catatan hukum yang berbeda dari keputusan pengangkatan tersebut. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *